Baca Juga: Ahli Hukum Administrasi di Sidang MK: Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Tidak Sah
Sebelumnya, dalam sidang yang sama, Ridwan mengatakan pencalonan Gibran sebagai cawapres tidak sah jika dilihat dari sisi hukum administrasi.
“Pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam perspektif hukum administrasi, saya menyimpulkan itu tidak sah,” ujarnya.
Ridwan kemudian menyampaikan alasan dirinya menilai pencalonan Gibran tidak sah.
Ia mengatakan, pada saat pendaftaran yang periodenya ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yaitu 19 Oktober sampai 25 Oktober 2023, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 belum dihapus atau diubah.
Dengan demikian, kata dia, peraturan yang berlaku saat itu adalah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mensyaratkan calon berusia paling rendah 40 tahun.
“Baru kemudian setelah itu ternyata diterima pendaftaran itu, baru kemudian penetapannya sebagai pasangan calon menggunakan Keputusan KPU nomor 1632 tahun 2023,” tuturnya.
Baca Juga: Sidang MK, Faisal Basri Sebut Airlangga, Bahlil dan Zulhas Paling Vulgar Politisasi Bansos
“Ini yang saya aneh dari perspektif saya sebagai bidang hukum administrasi adalah pada konsideran menimbang, di sana disebutkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat 1 Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023.”
Padahal, lanjut Ridwan, keputusan tentang penetapan pasangan peserta pemilu diterbitkan pada 13 November, sementara PKPU diubah pada 3 November.
“Kok masih dijadikan dasar pertimbangan? Konsideran menimbang. Itu secara hukum administrasi kurang tepat karena itu sudah tidak berlaku. Mestinya yang jadi pertimbangan adalah undang-undang yang baru peraturan yang baru.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.