JAKARTA, KOMPAS.TV – Tim kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mempertanyakan dasar hukum pernyataan saksi ahli dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyebut pencalonan Gibran tidak sah.
Sebelumnya, saksi ahli yang dihadirkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ridwan yang merupakan ahli hukum administrasi, menyebut pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres), tidak sah.
“Tadi saudara mengatakan bahwa ada pelanggaran administratif dalam penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden. Kita mengetahui bahwa putusan MK khususnya nomor 90 itu kan sifatnya final dan mengikat,” kata anggota kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, dalam sidang, Senin (1/4/2024).
Baca Juga: Timnas AMIN Optimis Permohonan Sengketa Pilpres 2024 Akan Dikabulkan MK
“Oleh karenanya, dia berlaku seketika ketika putusan itu dikeluarkan,” tambahnya.
Otto menyebut, dalam praktik yang ada, banyak putusan MK yang tidak ditindaklanjuti oleh lembaga lain dengan membuat peraturan perubahan.
“Kemudian saudara mengatakan bahwa harus ada perubahan dari peraturan tentang itu, dan kalau itu tidak dilakukan, saudara mengatakan itu melanggar dari segi administrasi.”
“Apa yang menjadi dasar saudara mengatakan itu, dan mohon tunjukkan ketentuan mana dalam hukum administrasi yang dilanggar oleh KPU dalam hal ini?” tanya Otto.
Menjawab hal itu, Ridwan mengatakan usia Gibran belum mencapai 40 tahun saat ditetapkan sebagai cawapres.
“Jadi begini, di dalam Undang-Undang Pemilu dan peraturan KPU syaratnya itu kan 40 tahun, sementara pada saat pendaftaran, Gibran belum berusia 40 tahun,” katanya.
“Peraturan yang saat itu beraku, PKPU Nomor 19 itu mensyaratkan itu. Adapun syarat tambahan ada pada putusan MK. Jadi saya hanya melihat dari situ,” tambahnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.