KOMPAS.TV - Kita akan membahas revisi Undang-Undang TNI, terutama terkait kemungkinan TNI aktif mengisi jabatan sipil. Fokus diskusi adalah urgensi revisi serta dampaknya terhadap supremasi sipil.
Telah bergabung dalam diskusi ini Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKB, Oleh Soleh serta Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia, Julius Ibrani.
Baca Juga: Dirut Bulog Masih Anggota TNI Aktif, Panglima: Harus Mundur dari TNI
#ruutni #tni #jabatansipil #korupsi
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.