JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjawab gugatan Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang membuat perolehan suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nol atau nihil.
Dalam gugatannya, Tim Hukum Ganjar-Mahfud menampilkan tabel nomor 3, hasil perolehan suara Pilpres 2024 pasangan nomor urut 2 di 38 provinsi dan luar negeri nol atau nihil.
KPU melalui Kuasa Hukum Hifdzil Alim menilai perolehan suara nol atau nihil dalam gugatan pemohon dikarenakan adanya pelanggaran prosedur pemilihan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Namun pemohon tidak menyertakan penghitungan yang benar menurut versi pemohon untuk memperbandingkan.
Hal ini, sambung Hifdzil, tidak sesuai dengan Pasal 8 ayat 6 huruf B angka 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 4 Tahun 2023.
Baca Juga: Muatan Materi Bukan Perselisihan Hasil, KPU Minta MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin
Dalam aturan itu, pemohon disarankan menyertakan hasil penghitungan suara yang benar versi pemohon.
"Pemohon dalam tabel 3 tersebut bukan lagi hasil dari proses menghitung dan mempertandingkan hasil penghitungan hingga akhirnya dapat diketahui selisihnya, tetapi tentang klaim pemohon yang tidak menghitung suara paslon calon presiden dan calon wapres nomor urut 2," ujar Hifdzil dalam sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilu di MK, Kamis (28/3/2024).
Lebih lanjut Hifdzil juga mempertanyakanklaim terjadinya pelanggaran peristiwa TSM.
Termasuk pelanggaran prosedur pemilu dalam uraian pemohon di gugatan dilakukan oleh siapa atau pihak mana dan apa kaitan perolehan hasil perhitungan Pilpres dari KPU.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.