Ia menjelaskan, makna dari perhitungan adalah hasil dari proses menghitung.
Namun klaim pemohon dalam tabel 3 yang membuat perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 nol atau nihil bukan dari proses menghitung hingga diketahui selisihnya.
Tetapi klaim yang tidak menghitung perolehan suara pasangan calon nomor urut 2.
Padahal dalam Pasal 8 ayat 6 huruf B angka 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 4 Tahun 2023, permohonan pemohon harus memuat hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon.
Baca Juga: Gugatan Ganjar-Mahfud Sebut Perolehan Suara Paslon 02 di Pilpres Nol, Gibran: Ngelawak Kali ya
"Bahwa permohonan pemohon a quo tidak sesuai dengan Pasal 8 ayat 6 huruf B angka 4 PMK Nomor 4 Tahun 2023 tentang tata beracara dalam perselisihan hasil pemilu presiden dan wapres," ujar Hifdzil.
Dalam eksepsinya, KPU meminta hakim MK menjatuhkan putusan yakni, menerima dan mengabulkan eksepsi termohon untuk seluruhnnya.
Lalu menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Kemudian menyatakan benar dan berlaku keputusan KPU nomor Nomor 360 Tahun 2024.
"Menetapkan perolehan hasil suara Pilpres 2024 sebagai berikut nomor urut 1, 40.971.906 suara. Nomor urut 2, 96.214.691 suara. Nomor urut 3 27.040.878. Total suara sah 164.227.475 suara. Atau apabila MK berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," ujar Hifdzil.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.