JAKARTA, KOMPAS.TV - Setara Institute memberikan sorotan tajam terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), khsusunya terkait aturan mengenai prajurit TNI dan Polri bisa mengisi jabatan ASN.
Setara Institute menilai diizinkannya anggota TNI dan Polri menduduki jabatan ASN justru akan menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI.
"Konsekuensi yang ditimbulkan atas penempatan TNI/Polri pada jabatan sipil tersebut adalah menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI dengan dalih kompetensi, yang justru dilakukan oleh pejabat sipil yaitu Joko Widodo (Jokowi)," tulis Setara Institute dalam keterangan pers yang diterima Kompas.TV, Sabtu (16/3/2024).
Melalui penempatan tersebut, mereka menilai, TNI/Polri tidak lagi hanya mengerjakan tugas utamanya sebagai alat pertahanan dan keamanan negara, tetapi kerja-kerja administratif dan sosial-politik lainnya.
"Hal itu nyata-nyata mengkhianati amanat Reformasi 1998 yang menghapus Dwifungsi ABRI (kini TNI/Polri) dan mengamanatkan profesionalisme TNI di bidang pertahanan/keamanan," ujarnya.
Selain itu, penempatan TNI/Polri di jabatan ASN juga menunjukkan bahwa pemerintah tidak punya komitmen politik untuk menguatkan reformasi TNI, Polri, sesuai dengan amanat Reformasi 1998.
"Upaya membangun reformasi TNI kerapkali mengalami gangguan melalui perluasan penempatan TNI pada jabatan sipil di luar ketentuan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI," kata Setara Institute.
"Penempatan tersebut memicu pelembagaan rutinitas penempatan prajurit-prajurit, terutama perwira, pada jabatan-jabatan yang tidak berkaitan dengan pertahanan negara. Padahal urusan-urusan pada jabatan tersebut dapat dikelola oleh aparatur sipil yang memiliki kapasitas sesuai bidangnya," ujarnya.
"Reformasi TNI/Polri tidak menjadi ruh dalam RPP ini dan sangat potensial mengulang praktik Dwifungsi ABRI," ujarnya.
Terlebih, lanjutnya, mengikuti kecenderungan yang selama ini terjadi di periode Presiden Jokowi yang tidak memiliki paradigma supremasi sipil dalam demokrasi dan abai terhadap reformasi TNI/Polri, peraturan ini jelas akan mengakselerasi perluasan posisi TNI/Polri pada jabatan sipil, terutama jabatan-jabatan tertentu yang selama ini menjadi ranah ASN.
Baca Juga: Respons Panglima TNI soal Jabatan ASN Bisa Diisi Prajurit TNI dan Personel Polri
Selain itu, Setara Institute menilai RPP ini juga memiliki kompleksitas persoalan yang perlu diatasi melalui pengaturan yang terperinci dengan kriteria yang tepat.
"Sebab melalui prinsip resiprokal, RPP ini dapat berdampak kepada jenjang karir kepada ASN maupun TNI/Polri," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.