JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kritikan soal vonis etik Dewan Pengawas (Dewas) kepada para pegawai KPK yang terlibat pungutan liar atau Pungli di Rutan berupa permintaan maaf secara terbuka langsung.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut sanksi etik di Dewas menekankan pada aspek sosial bukan pidana maupun administratif.
"Yang sudah selesai adalah etiknya, dan etik sanksinya sosial, jadi tidak bisa etik sanksinya pidana atau administratif, tidak bisa, itukan melampaui kewenangan ," kata Ali dalam Sapa Indonesia Malam, Kompas Tv, Selasa (20/2/2024).
Ia juga menegaskan 90 pegawai yang terlibat kasus pungli tersebut tidak hanya diproses secara etik, namun juga akan diproses secara disiplin dan pidana.
Menurut penjelasannya, baik proses etik, disiplin dan pidana tersebut berjalan secara paralel.
"Apakah hanya (sanksi) etik dengan permintaan maaf terbuka itu? oh tidak," tegasnya.
"Kami pastikan tidak, yang pertama adalah disiplin, kami telah mebentuk tim, yang pertama khusus untuk mengeksekusi etiknya dulu. Kedua kami siapkan untuk tim penjatuhan disiplin. Disiplinnya di inspektorat sedang diproses," jelasnya.
Sementara untuk proses pidana, Ali menyebut pihaknya tengah mengusut kasus tersebut yang saat ini sudah dalam tahap penyidikan
"Pungli kan korupsi? Betul, makanya KPK melakukan penindakan dan sudah pada tahap penyidikan," ujarnya.
"Tahap penyidikan di KPK kami pastikan sudah ada tersangkanya dari oknum-oknum ini," sambungnya.
Namun, pihaknya belum dapat mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka karena kasus tersebut masih berproses di Lembaga Antirasuah tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.