JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar digital forensik Ruby Alamsyah mengungkapkan setidaknya dua modus pelaku mempromosikan judi online melalui media sosial (medsos) selebgram dan artis.
Pertama, meyakinkan figur publik, baik artis, pemengaruh (influencer), selebgram, dan sebagainya, bahwa pranala (link) judi online yang akan dipromosikan berstatus legal.
"Terkesan sebuah link ini adalah link legal, dan tetap mendapatkan grab attention (menarik perhatian) followers (pengikut media sosial) yang sangat banyak," kata Ruby, Kamis (31/8/2023) di Kompas Petang, KOMPAS TV.
Kedua, memberikan akses link yang disembunyikan, tak langsung ke laman judi online.
"Ada yang mengetahui secara langsung, tapi juga ada yang tidak mengetahui secara langsung, alias link itu ditutupi menggunakan softener link," ungkap Ruby.
"Link itu ditutupi kontak ke nomor WhatsApp tertentu, baru interaksi atau komunikasi ke administrator judi online," sambungnya.
Baca Juga: Marak Selebgram Promosi Judi Online, Bisakah Pelaku Dijerat Pidana?
Ia menilai, ada celah mengiklankan link judi online melalui media sosial figur publik, karena lebih sederhana dan kecil kemungkinan diblokir oleh pemerintah.
"Semua jalan dicoba, karena cara pengiklanan di sini (medsos) lebih simple, lebih banyak dapat attention, dan lebih sedikit kemungkinan diblokir oleh pemerintah,"
Ia mengatakan, sebagian selebgram atau figur publik yang ditangkap polisi ada yang mengaku tahu bahwa link yang dipromosikan melalui medsos mereka adalah link judi online.
Akan tetapi, lanjut dia, sebagian dari mereka ada juga yang tidak mengetahui bahwa link yang dipromosikan adalah link judi online, karena pelaku menutup-nutupinya, sehingga seolah-olah bukan link judi online.
"Intinya, ada yang mengetahui secara langsung, ada juga pihak public figure yang terkelabuhi. Dia ditipu lah istilahnya, tidak mengetahui secara langsung," tegasnya.
Baca Juga: IPW Sebut Punya Bukti Aliran Dana Konsorsium 303 Judi Online ke Sejumlah Polisi
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV, polisi menangkap sejumlah influencer di beberapa daerah karena diduga terlibat promosi situs judi online.
Di Aceh, selebgram berinisial SRC ditangkap polisi pada Sabtu (26/8/2023) lalu lantaran mempromosikan situs judi online di akun IG-nya.
Selebgram yang memiliki 176 ribu pengikut di Instagram itu ditangkap bersama suaminya, HF, yang diduga mengetahui kegiatan istrinya tersebut.
Di Bandung, Jawa Barat, dua selebgram berinisial AF dan DS juga ditangkap polisi akibat diduga mempromosikan situs judi online.
Mereka ditangkap usai patroli siber menemukan beberapa akun mengunggah beberapa situs judi online di media sosial.
AF mengaku sudah enam bulan mempromosikan situs judi online dan mendapatkan bayaran Rp6 juta per bulan.
Terkait pemberantasan judi online, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan, dirinya akan segera berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
"Sebagai langkah konkrit, saya juga akan segera secepat-cepatnya melakukan koordinasi dengan Kapolri untuk mendukung proses penindakan hukum pelaku perjudian online, baik pengembangnya, bandarnya, sponsornya, pihak yang mempromosikan, maupun pihak-pihak di bekalang perjudian online yang melakukan operasi di Indonesia," kata Budi Arie, Selasa (29/8/2023).
Menurut data Kominfo, perputaran uang dari judi online mencapai 27 Triliun per tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.