JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar digital forensik Ruby Alamsyah mengungkapkan setidaknya dua modus pelaku mempromosikan judi online melalui media sosial (medsos) selebgram dan artis.
Pertama, meyakinkan figur publik, baik artis, pemengaruh (influencer), selebgram, dan sebagainya, bahwa pranala (link) judi online yang akan dipromosikan berstatus legal.
"Terkesan sebuah link ini adalah link legal, dan tetap mendapatkan grab attention (menarik perhatian) followers (pengikut media sosial) yang sangat banyak," kata Ruby, Kamis (31/8/2023) di Kompas Petang, KOMPAS TV.
Kedua, memberikan akses link yang disembunyikan, tak langsung ke laman judi online.
"Ada yang mengetahui secara langsung, tapi juga ada yang tidak mengetahui secara langsung, alias link itu ditutupi menggunakan softener link," ungkap Ruby.
"Link itu ditutupi kontak ke nomor WhatsApp tertentu, baru interaksi atau komunikasi ke administrator judi online," sambungnya.
Baca Juga: Marak Selebgram Promosi Judi Online, Bisakah Pelaku Dijerat Pidana?
Ia menilai, ada celah mengiklankan link judi online melalui media sosial figur publik, karena lebih sederhana dan kecil kemungkinan diblokir oleh pemerintah.
"Semua jalan dicoba, karena cara pengiklanan di sini (medsos) lebih simple, lebih banyak dapat attention, dan lebih sedikit kemungkinan diblokir oleh pemerintah,"
Ia mengatakan, sebagian selebgram atau figur publik yang ditangkap polisi ada yang mengaku tahu bahwa link yang dipromosikan melalui medsos mereka adalah link judi online.
Akan tetapi, lanjut dia, sebagian dari mereka ada juga yang tidak mengetahui bahwa link yang dipromosikan adalah link judi online, karena pelaku menutup-nutupinya, sehingga seolah-olah bukan link judi online.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.