Seperti diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Sambo tak sendiri. Tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal juga telah mendapatkan vonis.
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, sedangkan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Sementara Richard Eliezer yang menjadi justice collaborator divonis 1,5 tahun penjara.
Kecuali Eliezer, keempat terdakwa pembunuhan Yosua Hutabarat telah mengajukan banding atas vonis yang mereka terima.
Hibnu pun mengatakan bahwa hasil banding keempatnya kemungkinan dibacakan bersamaan secara terbuka pada 12 April mendatang.
"Sangat mungkin, karena asas hukum kita adalah peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Kedua, dari asas cepat tersebut, skema Mahkamah Agung merekomendasikan maksimal suatu perkara banding itu tiga bulan," ujarnya.
"Dengan demikian, kalau seandainya tadi Humas Pengadilan Tinggi menyampaikan tanggal 12 April, maka pengadilan banding sangat luar biasa karena hanya satu bulan satu minggu," tutur Hibnu.
Baca Juga: Catat! Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan 12 April 2023
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.