Dengan vonis 15 tahun penjara dan pidan tambahan, negara sangat menghormati keputusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Jakpus.
Mahfud menilai putusan hakim mengikat, tidak bisa dihindari, tapi tidak semua putusan hakim perlu dihormati.
Putusan hakim yang tidak perlu dihormati yakni dalam kasus hakim menerima suap, ditangkap, dan dipenjarakan.
"Kita terima saja putusannya karena itu hukum, tapi kita tidak hormat. Kali ini kami menaruh hormat sebesar-besarnya kepada Pengadilan Jakarta Pusat," ujar Mahfud.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Ada Dugaan Pencucian Uang dalam Harta Kekayaan Rafael Alun!
Lebih lanjut Mahfud menjelaskan kasus Surya Darmadi dengan sengaja memanfaatkan lahan di area kehutanan dengan ratusan bahkan ribuan hektare yang tidak memiliki izin.
Apeng sebenarnya sudah lama menjadi tersangka KPK, namun kabur dan berhasil ditangkap serta dibawa ke pengadilan untuk menerima hukuman.
Meski telah mendapat vonis 15 tahun dan pidana tambahan uang penggati Rp42 triliun lebih, Mahfud tetap mempersilakan terdakwa untuk mengajukan banding.
"Hukuman yang menurut kami layak. Tentu kita hormati hak hukum saudara Apeng kalau memang mau naik banding, silakan saja," ujar Mahfud.
Adapun Surya Darmadi dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia juga dijerat dengan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.