MALANG, KOMPAS.TV - Dalam proses tahapan pemilihan Kepala Daerah, setelah pendaftaran KPU Kota Malang telah melakukan verifikasi admistrasi pada bakal pasangan calon. Hasilnya, tiga bakal pasangan calon yang sebelumnya mendaftar dinyatakan lolos tahapan verifikasi admistrasi. Dalam akun media sosial instagram milik KPU Kota Malang, tiga bakal pasangan calon yang lolos juga disebutkan status secara detail.
Disebutkan bahwa H. Anton dengan status mantan terpidana korupsi memenuhi syarat dan pasangannya Dimyati Ayatullah status bukan mantan terpidana memenuhi syarat. Yang kedua adalah Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin keduanya bukan mantan terpidana atau terpidana juga memenuhi syarat. Selanjutnya adalah Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko juga berstatus bukan mantan terpidana dan memenuhi syarat.
Ali Akbar, Komisioner KPU Kota Malang menjelaskan, secara administrasi ketiga bakal pasangan calon kepala daerah kota malang ketiganya memenuhi syarat. Namun untuk bisa menjadi calon Wali Kota atau Wakil Wali Kota masih harus menunggu hingga penetapan tanggal 22 September nanti.
"Nanti kita ketahui bersama saat penetapan Paslon siapa, kemarin masih verifikasi administrasi dan dinyatakan memenuhi syarat, finalnya di penetapan" Kata Ali.
Sebelumnya, KPU Kota Malang telah menerima tiga pasangan yang mendaftarkan diri untuk turut serta dalam kontestasi pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang. Yang menjadi perhatian publik adalah nama mantan wali kota malang 2013-2018, Anton yang pernah terjerat kasus suap juga mendaftar dalam Pilkada kota Malang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.