JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada Surya Darmadi alias Apeng, terdakwa korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,23 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun. Total uang pengganti yang harus dibayarkan Apeng mencapai Rp42 triliun lebih.
Bos PT Duta Palma Group terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus korupsi usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group.
Menkopolhukam Mahfud MD mengapresiasi vonis yang diberikan PN Jakpus terhadap terdakwa Surya Darmadi.
Baca Juga: Dalam Sidang Vonis Korupsi Lahan Sawit, Surya Darmadi Marah hingga Lempar Berkas!
Menurut Mahfud vonis 15 tahun dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sangat setimpal dan hakim bisa memahami dan menghayati kebutuhan negara dalam penegakan hukum.
"Yang menarik hakim setuju dengan Kejaksaan Agung RI, melalui penuntut umumnya, yang menyatakan Surya Darmadi bukan hanya melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Tetapi juga merugikan perekonomian negara," ujar Mahfud melalui keterangan video yang diterima KOMPAS TV, Rabu (1/3/2023).
"Sesuatu yang jarang diterima di pengadilan, sekarang pengadilan setuju untuk yang kesekian kalinya," sambung Mahfud.
Mahfud menambahkan kerugian negara atas tindak pidana korupsi yang dilakukan Surya Darmadi mencapai Rp39,7 triliun.
Baca Juga: Hal Meringankan Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara: Lanjut Usia hingga Bersikap Sopan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.