KOMPAS.TV - DPR resmi mengesahkan revisi undang-undang tentang kementerian negara menjadi undang-undang sekaligus mengesahkan RUU tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Untuk UU Kementerian Negara, Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, menyebut Undang-Undang Kementerian Negara menyepakati kewenangan dalam membentuk kementerian, di mana presiden diberikan kewenangan untuk menentukan jumlah kementerian yang akan dibentuknya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan fungsi kelembagaan.
Kemudian, Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden RI yang hari (19/09/2024) ini disahkan oleh DPR adalah tanggung jawab Wantimpres RI kepada presiden, dan Wantimpres RI kini berstatus lembaga negara.
Pembahasan undang-undang ini disebut sebagian kalangan "super kilat" karena tidak banyak melibatkan partisipasi publik.
#dpr #ruu #kementerian
Baca Juga: KPU Kota Malang Terima 105 Tanggapan Masyarakat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.