Kompas TV video vod

Sah! UU Kementerian, Jumlah Menteri Ditentukan Presiden

Kompas.tv - 19 September 2024, 21:43 WIB
Penulis : Pompe Sinulingga

KOMPAS.TV - DPR resmi mengesahkan revisi undang-undang tentang kementerian negara menjadi undang-undang sekaligus mengesahkan RUU tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Untuk UU Kementerian Negara, Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, menyebut Undang-Undang Kementerian Negara menyepakati kewenangan dalam membentuk kementerian, di mana presiden diberikan kewenangan untuk menentukan jumlah kementerian yang akan dibentuknya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan fungsi kelembagaan.

Kemudian, Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden RI yang hari (19/09/2024) ini disahkan oleh DPR adalah tanggung jawab Wantimpres RI kepada presiden, dan Wantimpres RI kini berstatus lembaga negara.

Pembahasan undang-undang ini disebut sebagian kalangan "super kilat" karena tidak banyak melibatkan partisipasi publik.

#dpr #ruu #kementerian

Baca Juga: KPU Kota Malang Terima 105 Tanggapan Masyarakat

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x