Dia mengatakan, dalam hal tersebut, hanya Ferdy Sambo yang mempunyai niat dan tujuan menghilangkan rekaman CCTV di komplek Duren Tiga.
"Karena hanya Ferdy Sambo yang berkepentingan akan hilangnya CCTV tersebut," tegasnya.
Sementara Baiquni, kata Ari, sebelumnya juga tidak mengetahui jika pelaku pembunuhan adalah Ferdy Sambo, dan baru mengetahuinya pada 8 Agustus 2022.
"Bahwa demikian tidak ada kerja sama erat untuk mencapai tujuan yang sama berupa terganggunga sistem elektronik dan atau sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya," jelasnya.
Atas pertimbangan hakim tersebut hakim Ari berpendapat bahwa Baiquni Wibowo semestinya dibebaskan dari hukuman.
"Kepada terdakwa harus dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata hakim tersebut.
Namun, mayoritas hakim tetap berpendapat Baiquni bersalah. Sehingga dia dijatuhi hukuman pidana.
Baiquni pun dijatuhi vonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Hakim menilai Baiquni terbukti melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan Brigadir Yosua.
"Menjatuhkan kepada terdakwa pidana 1 tahun penjara dan pidana denda Rp10 juta," kata Hakim Ketua Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan, Jumat malam.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Baiquni dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp10 juta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.