Kompas TV nasional hukum

Vonis 1 Tahun Penjara Baiquni Wibowo dalam Kasus Obstruction of Juctice Diwarnai Dissenting Opinion

Kompas.tv - 24 Februari 2023, 22:12 WIB
vonis-1-tahun-penjara-baiquni-wibowo-dalam-kasus-obstruction-of-juctice-diwarnai-dissenting-opinion
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (19/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Vonis terhadap terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo, diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat hakim.

Hal ini disampaikan ketua majelis hakim Afrizal Hadi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023) malam.

"Terdapat perbedaan atau dissenting opinion dari hakim anggota satu Ari Muladi," kata Afrizal.

Dia mengatakan, Ari Muladi menilai Baiquni harus dibebaskan dalam perkara tersebut karena dinilai tidak memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

Menurut Ari, Baiquni tidak memenuhi unsur dengan sengaja. Salah satu pertimbangannya berdasarkan keterangan ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang mengatakan, menyalin rekaman tidak menyebabkan rusaknya DVR CCTV.

"Hakim anggota satu berkesimpulan terdakwa tidak ada niat jahat yaitu berupa terganggunya sistem elektronik dan atau sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata Ari.

"Bahwa dengan demikian, unsur dengan sengaja tidak terbukti oleh perbuatan terdakwa," lanjutnya.

Selain itu, Baiquni juga dinilai tidak memenuhi unsur dakwaan terkait turut serta dalam terganggunya sistem elektronik dan atau sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

"Unsur turut serta melakukan tidak terpenuhi oleh terdakwa. Para pelaku turut serta harus mempunyai kesamaan niat antara para peserta tersebut," jelas hakim Ari Muladi.

"Berdasarkan fakta di persidangan, tidak ditemukan ada kehendak yang sama dari para peserta berupa terganggunya sistem elektronik dan atau sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya."

Baca Juga: Baiquni Wibowo Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Yosua Divonis 1 Tahun Penjara




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x