BEKASI, KOMPAS.TV - Keluarga Muhammad Hasya Attalah Syahputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang meninggal karena tabrakan dengan pensiunan Polri AKBP Eko Setia BW buka suara soal pembentukan tim pencari fakta (TPF).
Kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat, mempertanyakan mengenai urgensinya dari pembentukan tim pencari fakta tersebut.
Baca Juga: Kapolri Perintahkan Kapolda Metro Jaya Bentuk TPF Usut Kecelakaan Mahasiswa UI Hasya Saputra
Sebab, berdasarkan konstruksi hukum pidana, kata dia, kasus ini sudah dihentikan dengan dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Apa konstruksinya, apa komposisinya dan output-nya untuk apa?" kata Rian seperti dikutip dari Kompas.com pada Senin (31/1/2023).
"Karena balik lagi, ini negara hukum, di mana prosedur-prosedur hukum harus mengacu pada hukum acara pidana."
Pihak keluarga pun mempertanyakan bagaimana dan apa yang akan dihasilkan dari pembentukan TPF itu. Terlebih, polisi akan melibatkan pihak eksternal dan internal dalam tim tersebut.
"Katanya ada internal dan eksternal, namun, internal dan eksternal seperti apa dan outputnya seperti apa," ucap Rian.
Baca Juga: Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Malah Jadi Tersangka, Pengamat Kepolisian: Tidak Memiliki Rasa Empati!
"Ketika ada tim pencarian fakta, kaitannya dengan hukum acara pidana seperti apa, sehingga itu kami masih pertanyakan."
Namun demikian, Rian menambahkan bahwa pihak keluarga berharap ada kepastian hukum mengenai kasus tabrakan yang menewaskan Hasya.
Jika memang ada pelanggaran etika dalam penanganan kasus tabrakan tersebut, pihak keluarga berharap pengusutannya harus dilakukan secara tuntas.
"Pertama kami sangat ingin ada pemeriksaan ulang, diperiksa lagi (kasusnya)," ucap Rian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.