Kompas TV nasional pro kontra

Pakar Ilmu Komunikasi UGM Ungkap Rencana Analog Switch Off sudah Lebih dari 10 Tahun tapi Terkendala

Kompas.tv - 6 November 2022, 13:35 WIB
pakar-ilmu-komunikasi-ugm-ungkap-rencana-analog-switch-off-sudah-lebih-dari-10-tahun-tapi-terkendala
Ilustrasi TV digital. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Gading Persada

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Profesor Hermin Indah Wahyuni mengungkapkan bahwa peralihan siaran televisi (TV) analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) telah dipersiapkan lebih dari sepuluh tahun yang lalu.

"Pengalaman Indonesia dalam melakukan ASO sebenarnya dapat dikatakan cukup terjal dan memakan waktu hingga lebih dari 10 tahun lamanya," ungkap Profesor Hermin kepada KOMPAS.TV, Jumat (4/11/2022).

Di sisi lain, Prof Hermin mengapresiasi keputusan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menjalankan ASO sebagai evolusi penyiaran di Indonesia.

"Sekarang ini tampaknya Kominfo ada keberanian," jelas Guru Besar yang sempat terlibat dalam persiapan regulasi ASO pada tahun 2008 hingga 2009 itu.

Penerapan ASO telah dipersiapkan lebih dari satu dekade itu, kata dia, terkendala sejumlah hambatan.

"Tampaknya, pusaran ekonomi politik menjadi hambatan serius dalam migrasi digital di Indonesia," kata perempuan yang pernah menjabat sebagai dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik itu.

Baca Juga: Siaran TV Analog Mati, Pakar Ilmu Komunikasi UGM Ingatkan Pemerintah Cepat Realisasikan Digitalisasi

Menurut dia, citra bahwa dunia penyiaran di Indonesia terkapling sedemikian rupa untuk kepentingan politik dan ekonomi sangat sulit dihilangkan.

"Teknologi digital tentu saja menjadikan problem lama ini aus, namun sejauh mana pemerintah memiliki visi pengaturan yang tegas dalam kebijakan penyiaran, publik akan menunggu dan menilai dari bentuk  tawaran yang dipresentasikan," tegasnya.


Selain itu, ia menyebut komunikasi pemerintah terkait ide digitaliasi TV sangat buruk sejak dahulu, sehingga sikap sebagian masyarakat terhadap penerapan ASO masih negatif.

"Sejak dulu komunikasi digital ini buruk banget dan gagal terkomunikasikan, sehingga jadi politis banget," ujarnya.

Untuk itu, ia mendorong pemerintah untuk mempercepat digitalisasi, sehingga siaran TV digital dapat dinikmati masyarakat dan dimanfaatkan secara optimal di seluruh Indonesia.

"Secepatnya mereka harus bisa merealisasikan janji digitalisasi ini, kalau tidak ya kemunduran lagi," kata profesor Ilmu Komunikasi UGM itu.

"Mungkin itu yang menyebabkan pembangkangan kelompok bisnis televisi," imbuhnya.

Ia juga mendorong perusahaan TV untuk dapat beradaptasi dengan perubahan siaran analog ke digital.

Baca Juga: Pakar Ilmu Komunikasi UGM Sebut Protes Hary Tanoesoedibjo Siaran Analog Dimatikan Timbulkan Paradoks

"Industri harus menyadari bahwa kondisi sudah berganti tak lagi broadcasting tetapi narrowcasting, jadi mereka perlu beradaptasi," terangnya.

Ia menjelaskan, narrowcasting berarti penyiaran tak lagi luas, artinya penyiaran menggunakan teknologi digital tidak akan bersifat masif, melainkan terfragmentasi atau terkelompokkan.

"Penyiaran dengan teknologi digital tidak akan bersifat masif atau luas, tetapi terfragmentasi karena stasiun TV ragamnya makin banyak," tegasnya.

Selain itu, ASO akan berdampak baik terhadap demokratisasi konten penyiaran. Sebab, lanjut dia, ketergantungan masyarakat terhadap satu stasiun TV akan sulit.

"Pastinya bagi bisnis TV akan mengganggu mereka, tapi inilah teknologi," jelasnya.

Prof Hermin menilai, perusahaan TV harus bisa mengubah proses bisnis mereka.

Di sisi lain, menurut dia, pemerintah juga perlu mengoptimalkan frekuensi emas (golden frequency

Sebab, ASO adalah bagian dari penataan frekuensi emas (golden frequency) yang merupakan sumber daya bernilai tinggi namun terbatas.

"Baiknya pemerintah juga secara strategis mengisi dan mengoptimalkan golden frequency tadi," ujarnya.

Baca Juga: Mahfud MD: Pemerintah Siap Hadapi Gugatan Hary Tanoe soal Pemadaman Siaran TV Analog

Untuk diketahui, perintah ASO tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

Penghentian siaran TV analog di Jabodetabek pada Rabu (2/11) lalu menjadi tanda dimulainya proses migrasi ke siaran TV digital di Indonesia. 

Proses ASO di wilayah lain akan dilaksanakan berdasarkan kesiapan masing-masing wilayah.
 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x