JAKARTA, KOMPAS.TV - Para tersangka dan barang bukti pembunuhan terencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) serta kasus obstruction of justice telah selesai dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (5/10/2022).
Kejagung mengaku akan menyerahkan berkas dua perkara kasus pembunuhan Brigadir J tersebut ke pengadilan pada pekan depan. Menurut rencana, berkas perkara diserahkan pada Senin (9/10).
Terkait hal ini, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menilai itu merupakan respons cepat Kejagung dalam menangani kasus tersebut.
"Kita lihat itu sebagai respons cepat, Rabu diterima tahap II, Senin sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Barita dalam Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Rabu (5/10).
"Artinya jaksa bekerja keras, profesional, dan itu menjadi satu bukti yang bisa kita lihat harapan atas peradilan yang cepat, sederhana, ringan, ditingkat penuntutan yang sekarang berjalan. "
Dalam kesempatan itu, dia juga menuturkan terkait alasan para tersangka ditampilkan di depan publik seusai pelimpahan tahap dua di Kejagung.
Menurutnya, ditampilkannya tersangka pada saat tahap dua merupakan hal yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Tentu siapa tersangkanya publik harus melihat, ada dalam prinsip-prinsip yang diatur di KUHP," tegas dia.
"Jadi jelas lima tersangka ini diperlihatkan sehingga tidak ada kesalahan orang."
Baca Juga: Ferdy Sambo Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J, Pakar Mikro Ekspresi: Dia Tidak Merasa Takut
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.