JAKARTA, KOMPAS.TV - Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah disita Bareskrim Polri. Penyitaan hotel tersebut sebagai tindak lanjut dari proses hukum terhadap judi online.
Selain itu, Polri juga memblokir sebanyak 17 rekening yang diduga terkait dengan judi online atau judol, dari kasus yang terjadi pada tahun 2020 sampai dengan 2022.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf, Senin (6/1/2025).
Kata Helfi, Hotel Aruss Semarang dikelola oleh PT Arta Jaya Putra. Kasus penyitaan Hotel Aruss tersebut merupakan tindak lanjut dari pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus judi online.
Video editor: Joshua Victor
#hotelaruss #judol
Baca Juga: [FULL] Pesan Menteri Natalius Pigai Lantik Pejabat KemenHAM: Jangan Judol hingga Main Mata!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.