JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan perpanjangan masa aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP).
"Batas akhir aktivasi rekening bagi peserta didik yang masuk dalam SK Nominasi PIP tahun 2024 diperpanjang sampai dengan 31 Januari 2025," tulis akun Instagram resmi PIP @sobatpip.
Perlu diketahui, PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah untuk siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin bagi siswa SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat.
Jadi, penerima PIP wajib melakukan aktivasi atau proses konfirmasi identitas siswa agar status rekening aktif. Jika sudah aktif, maka dana atau bantuan bisa ditarik.
Baca Juga: Bagaimana Cara Mencegah Infeksi Virus HMPV? Ini Kata Kemenkes
Berikut Cara Aktivasi Rekening PIP:
Cara Aktivasi Perorangan
Cara Aktivasi Kolektif
1. Siapkan dokumen penting yakni: Surat kuasa siswa/orang tua Formulir pembukaan rekening PIP Surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) bermaterai, dan tanda tangan kuasa siswa surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah Fotokopi kuasa siswa.
2. Datang ke bank penyalur dan serahkan dokumen-dokumen tersebut Besar Bantuan PIP Besaran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 berdasarkan jenjang pendidikan adalah:
Kriteria Siswa Penerima PIP
Penerima PIP adalah siswa yang termasuk ke dalam salah satu dari kriteria berikut ini:
Demikian informasi perpanjangan masa aktivasi rekening PIP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.