Kompas TV pendidikan sekolah

Cara Aktivasi Kartu PIP Kolektif dan Perorangan untuk SD, SMP, dan SMA, Berlaku hingga 31 Januari

Kompas.tv - 7 Januari 2025, 23:30 WIB
cara-aktivasi-kartu-pip-kolektif-dan-perorangan-untuk-sd-smp-dan-sma-berlaku-hingga-31-januari
Seorang siswa menunjukan buku tabungan simpanan pelajar (SimPel) yang digunakan untuk mencairkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kemdikbud. (Sumber: Puslapdik)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan perpanjangan masa aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP).

"Batas akhir aktivasi rekening bagi peserta didik yang masuk dalam SK Nominasi PIP tahun 2024 diperpanjang sampai dengan 31 Januari 2025," tulis akun Instagram resmi PIP @sobatpip.

Perlu diketahui, PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah untuk siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin bagi siswa SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat.

Jadi, penerima PIP wajib melakukan aktivasi atau proses konfirmasi identitas siswa agar status rekening aktif. Jika sudah aktif, maka dana atau bantuan bisa ditarik.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mencegah Infeksi Virus HMPV? Ini Kata Kemenkes

Berikut Cara Aktivasi Rekening PIP:

Cara Aktivasi Perorangan

  1. Mempersiapkan dokumen penting yakni surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah, KTP/kartu pelajar, kartu keluarga, surat keterangan domisili orang tua/wali, dan formulir pembukaan rekening Simpel PIP.
  2. Jika dokumen sudah lengkap, datang ke bank penyalur dan serahkan berkas tersebut.
  3. Bagi siswa SMP dan SMA/SMK bisa melakukannya sendiri sedangkan siswa SD harus didampingi orang tua.

Cara Aktivasi Kolektif

1. Siapkan dokumen penting yakni: Surat kuasa siswa/orang tua Formulir pembukaan rekening PIP Surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) bermaterai, dan tanda tangan kuasa siswa surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah Fotokopi kuasa siswa.

2. Datang ke bank penyalur dan serahkan dokumen-dokumen tersebut Besar Bantuan PIP Besaran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 berdasarkan jenjang pendidikan adalah:

  • Siswa SD/SDLB/Program Paket A: Rp 450.000 per tahun untuk kelas I, II, III, IV, dan V, serta Rp 225.000 per tahun untuk kelas VI
  • Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B: Rp 750.000 per tahun untuk kelas VII dan VIII, serta Rp 375.000 per tahun untuk kelas IX
  • Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C: Rp 1.800.000 per tahun
  • Besaran bantuan PIP untuk siswa baru atau kelas akhir disesuaikan dengan kebijakan PIP.

Kriteria Siswa Penerima PIP

Penerima PIP adalah siswa yang termasuk ke dalam salah satu dari kriteria berikut ini:

  • Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan.
  • Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
  • Siswa yang terkena dampak bencana alam.
  • Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
  • Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Demikian informasi perpanjangan masa aktivasi rekening PIP.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x