DEPOK, KOMPAS.TV - Tenaga honorer Damkar Kota Depok, Sandi Butar Butar, yang kerap menyuarakan dugaan tindak korupsi di tempatnya bekerja, diputus kontrak.
Pemutusan kontrak kerja dilakukan setelah Sandi bekerja sebagai juru Damkar selama 9 tahun.
Surat pemutusan hubungan kerja diterima Sandi Butar Butar pada 6 Januari 2025 melalui pos ke rumahnya. Dalam surat tersebut, pemberhentian masa kerja Sandi sebagai tenaga pemadam kebakaran mulai 31 Desember 2024.
Sandi mengaku tidak mengetahui alasan dari pemutusan kontrak kerjanya tersebut. Menurutnya, tak pernah ada surat peringatan sebelumnya yang dilayangkan terhadapnya selama dirinya bekerja.
Baca Juga: Sandi Sering Kritik Alat Kerja Damkar Depok Rusak, Kontrak Kerja Tak Diperpanjang!
#sandi #petugasdamkar #damkardepok
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.