JAKARTA, KOMPAS.TV - Para tersangka dan barang bukti pembunuhan terencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) serta kasus obstruction of justice telah selesai dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (5/10/2022).
Kejagung mengaku akan menyerahkan berkas dua perkara kasus pembunuhan Brigadir J tersebut ke pengadilan pada pekan depan. Menurut rencana, berkas perkara diserahkan pada Senin (9/10).
Terkait hal ini, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menilai itu merupakan respons cepat Kejagung dalam menangani kasus tersebut.
"Kita lihat itu sebagai respons cepat, Rabu diterima tahap II, Senin sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Barita dalam Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Rabu (5/10).
"Artinya jaksa bekerja keras, profesional, dan itu menjadi satu bukti yang bisa kita lihat harapan atas peradilan yang cepat, sederhana, ringan, ditingkat penuntutan yang sekarang berjalan. "
Dalam kesempatan itu, dia juga menuturkan terkait alasan para tersangka ditampilkan di depan publik seusai pelimpahan tahap dua di Kejagung.
Menurutnya, ditampilkannya tersangka pada saat tahap dua merupakan hal yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Tentu siapa tersangkanya publik harus melihat, ada dalam prinsip-prinsip yang diatur di KUHP," tegas dia.
"Jadi jelas lima tersangka ini diperlihatkan sehingga tidak ada kesalahan orang."
Baca Juga: Ferdy Sambo Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J, Pakar Mikro Ekspresi: Dia Tidak Merasa Takut
Pasalnya, menangani kasus kematian Brigadir J secara transparan dinilai sebagai langkah ideal yang seharusnya ditempuh Polri maupun Kejagung.
"Sebab ukuran soal kinerja ini soal transparansinya tentu," kata dia menegaskan.
Dalam kasus pembunuhan terencana, ada lima tersangka, yaitu Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Lalu dua ajudan Sambo yaitu Richard Eliezer dan Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Sementara dalam kasus perintangan penyidikan ada tujuh tersangka. Mereka yakni, Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Kejaksaan Agung Fadil Zumhana memastikan penyerahan surat dakwaan perkara kasus pembunuhan Brigadir J paling lambat diserahkan Senin (10/10) pekan depan.
"Kami sesegera mungkin melimpahkan, kami minta paling lambat hari Senin sudah di pengadilan, saya sudah gariskan hari Senin," ujar Fadil dalam konferensi pers di Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Berkas tersebut terdiri dua perkara, yaitu pembunuhan terencana dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Fadil mengatakan, berkas dakwaan nantinya akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menyebut, pelimpahan perkara dilakukan sesegera mungkin karena pihak Kejaksaan Agung menginginkan adanya kepastian hukum dan keadilan yang dirasakan oleh semua pihak, khususnya pihak yang berperkara.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ungkap Rencanakan Pembunuhan Brigadir J: Saya Lakukan karena Kecintaan Saya pada Istri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.