BOGOR, KOMPAS.TV - EF, anggota polisi yang meminta uang Rp600 ribu saat menilang pengemudi mobil travel di pintu keluar Tol Ciawi-Sukabumi atau Bocimi, Jawa Barat, berbuntut panjang.
Buntut viralnya kasus tersebut, anggota polisi yang berdinas di Polsek Cijeruk tersebut lantas diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jabar.
Baca Juga: Viral Polisi Minta Uang Rp600 Ribu saat Tilang Travel di Tol Bocimi, Marah Direkam dan Ancam UU ITE
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin membenarkan adanya pemeriksaan oleh Propam Polda Jabar terhadap anggotanya berinisial EF tersebut.
"Dan semua sudah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polres Bogor dan Bid Propam Polda Jabar," kata Iman kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).
Tak hanya itu, kata Iman, EF juga telah mendapatkan sejumlah sanksi akibat perbuatannya yang menerima "uang damai" dari pengemudi mobil yang ditilangnya itu.
"Yang bersangkutan saat ini sudah kami mutasi, demosi, kemudian juga dilakukan penegakan hukum untuk disiplin dan kode etiknya," ucap Iman.
Baca Juga: Kronologi Oknum Polisi Tilang Pengendara di Tol Bocimi, hingga Kapolres Bogor Minta Maaf
Lebih lanjut, Iman menjelaskan, bahwa peristiwa penilangan yang menjadi perbincangan di media sosial tersebut terjadi pada Senin (26/9/2022).
Iwan lantas menjelaskan mengenai permintaan uang damai sebesar Rp 600 ribu yang diterima oleh EF.
Iwan mengatakan bahwa awalnya pengendara yang terkena tilang itu menawari sejumlah uang, tetapi EF sempat menolaknya. Namun, pada akhirnya EF tergoda juga
"Memang yang terjadi adalah ketika si pengendara melakukan pelanggaran lalin, kemudian pada saat mau dilakukan penilangan, si pengendara meminta untuk 'damai' dalam tanda negatif," ujar Iman.
Baca Juga: Catat, Pekan Depan Tilang Elektronik di Kota Ambon Mulai Berlaku
"Kemudian sempat ditolak juga. Kemudian dengan alasan titip sidang, akhirnya EF menerima uang itu."
Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Bogor Iptu Desi Triana menuturkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, kejadian itu bermula saat sopir travel melanggar ketentuan lalu lintas di jalan Tol Ciawi-Sukabumi.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.