JAKARTA, KOMPAS.TV- Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah diminta mundur sebagai penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Pasalnya, sentiment publik cenderung negatif merespons keputusan Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah yang bergabung dalam tim hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Demikian Yudi Purnomo, rekan sesama bekas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam keterangannya sebagaimana dikutip TribunNews, Kamis (29/9/2022).
“Saya hormati putusan Febri dan Rasamala. Namun, saya berharap mereka bisa mendengarkan suara publik, mau mengubah keputusannya dan mundur dari penasehat hukum para tersangka,” kata Yudi Purnomo.
Baca Juga: Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun: Pasal 340 KUHP Ferdy Sambo Rumit untuk Dibuktikan
“Karena reaksi publik saat ini cenderung negatif dan karena mereka berdua merupakan tokoh kepercayaan publik.”
Sebagaimana diberitakan, Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah telah mengaku menjadi pengacara dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Rasamala, akan fokus membela Ferdy Sambo menghadapi dakwaan Pasal 340 KUHP dan Febri akan membela Putri Candrawathi yang didakwa sama.
“Ya, setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara ini saya menyetujui permintaan menjadi Penasihat Hukum, pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti,” ucap Rasamala Aritonang.
Baca Juga: Berkaca dari Kasus Marsinah, Gayus Lumbuun Minta Jaksa Hati-hati Susun Dakwaan Ferdy Sambo Cs
Bukan hanya soal fakta versi Ferdy Sambo, Rasamala menyinggung temuan Komnas HAM dalam kasus ini yang memperkuat dirinya menjadi kuasa hukum dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
“Kedua, adanya berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini termasuk temuan Komnas HAM,” ujar Rasamala.
Ketiga, sambung Rasamala, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak hukum setara.
“Pak Ferdy dan Bu Putri juga warga negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya, sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial,” kata Rasamala.
“Termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih. Sebagai penasihat hukum maka tugas kami memastikan proses tersebut. Selebihnya nanti disampaikan pada konferensi pers.”
Baca Juga: Bela Ferdy Sambo, Febri Diansyah Perkuat Narasi Penyesalan dan Emosional Kliennya ke Publik
Begitu pun dengan Febri Diansyah, bekas Juru Bicara KPK ini sudah mendeklarasikan diri sebagai pengacara Putri Candrawathi.
Berdiri sebagai kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menuturkan akan mendampingi perkara kliennya secara objektif
“Ya, saya memang diminta bergabung di tim Kuasa Hukum perkara tersebut sejak bberpa minggu lalu. Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi seca objektif,” ucap Febri.
“Jadi, sebagai Advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.