JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie merespons operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (22/9/2022) lalu yang berujung pada penetapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus suap.
Ia menilai Mahkamah Agung (MA) harus segera berkolaborasi dengan Komisi Yudisial (KY) untuk langsung memecat hakim agung yang terkena OTT, dan tidak perlu menunggu keputusan hukum berkekuatan tetap.
“Pelajaran selanjutnya, bagaimana ini bisa terjadi, pasti ada yang tidak beres dengan manajemen kerja di MA, seperti yang pernah terjadi di manajemen kerja di MK saat Akil Mochtar kena OTT KPK,” ujar Jimly, saat dihubungi Kompas.tv, Sabtu (24/9/2022).
Ia meminta MA segera mengevaluasi kerja internal terkait sistem yang dibangun dan manajemen kerja di dalamnya.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Ada 2 Hakim Agung Terlibat Korupsi: Wajib Dihukum Berat!
Menurut Jimly, kasus OTT hakim agung mencerminkan amburadulnya sistem penegakan hukum. Artinya, perlu pembenahan secara sistemik dan bukan sebatas retorika, pidato, atau marah-marah.
“Bagaimana konsep pemerintahnya? Konsep MA, Kementerian Hukum dan HAM membenahi ini? Ini kan ada di wewenang negara,” ucapnya.
Jimly mendorong lembaga eksekutif mengambil langkah tegas dan tidak mendiamkan.
Baca Juga: 3 Hal yang Harus Dilakukan usai Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terjerat Kasus Suap Menurut ICW
Sebelumnya diwartakan Kompas.tv, MA memberhentikan sementara Hakim Agung Sudrajad Dimyati usai ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain menyatakan pihaknya akan segera mengeluarkan surat terkait pemberhentian sementara tersebut agar tersangka fokus menjalani proses hukum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.