JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagaimana cara daftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan secara online? Simak artikel berikut untuk lebih lengkapnya.
Sebelum melakukan pendaftaran, perlu diketahui, SIPP BPJS Ketenagakerjaan adalah Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan, yang digunakan untuk mengelola laporan mutasi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam pelaporan SIPP itu, perusahaan bisa melakukan pendaftaran secara online atau daring.
Nantinya, SIPP online bisa membantu perusahaan untuk mengelola data kepesertaan BPJS yang memuat informasi mengenai perusahaan, upah, data tenaga kerja, hingga penghitungan iuran.
SIPP juga dapat menjadi solusi bagi perusahaan agar terhindar dari kesulitan mengelola administrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para karyawannya.
1. Buka laman https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/sipponline/
2. Klik menu login di laman SIPP BPJS Ketenagakerjaan tersebut, lalu pilih "Daftar"
3. Isikan data perusahaan dan identitas pengguna berupa Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) dan divisi, lalu klik "Next"
4. Isikan alamat email, password, dan ulangi password, kemudian klik "Next"
Baca Juga: Biar Pelaku Kapok, Ini 3 Cara Laporkan Penipuan Perbankan Langsung ke Pemerintah
5. Isikan Data User yang berisikan nomor peserta (KPJ), nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor ponsel, lalu tekan "Daftar"
6. Verifikasi nomor ponsel dengan mengisi kode OTP yang dikirimkan oleh sistem ke nomor yang dicantumkan
7. Selanjutnya, cek email untuk mendapatkan pemberitahuan aktivasi akun aplikasi SIPP
8. Klik link yang tercantum pada email tersebut, lalu login sesuai dengan email dan password yang tadi didaftarkan
9. Apabila berhasil login, halaman akan menampilkan Mutasi Data
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.