Setelah melakukan pendaftaran, perusahaan wajib melakukan input data karyawan di SIPP online BPJS Ketenagakerjaan.
1. Login ke SIPP BPJS Ketenagakerjaan, lalu klik pilihan menu "Tambah TK"
2. Setelah diklik, akan muncul menu pop up di mana perusahaan bisa memilih "Tambah Individu" atau "Tambah Massal"
3. Jika memilih "Tambah Individu", halaman akan menampilkan pop up pilihan tenaga kerja
Baca Juga: Rekomendasi WhatsApp, Ini Cara Sukses Backup Chat WA di iPhone
Selanjutnya, kamu akan diminta melakukan konfirmasi atau pengecekan semua data tenaga kerja dan anggota keluarganya.
Jika semua data sudah benar, klik "Simpan". Maka, data tenaga kerja sudah tercatat di SIPP BPJS Ketenagakerjaan.
Perusahaan bisa mengecek kembali melalui menu LoV peserta baru dari menu pada halaman utama.
Baca Juga: Cara Mencairkan BLT BBM Rp600 Ribu di Kantor Pos, Bawa Dokumen Ini!
4. Jika perusahaan memilih "Tambah Massal", halaman akan menampilkan formulir "Upload Tenaga Kerja Baru"
Itulah tadi cara mendaftar SIPP BPJS Ketenagakerjaan secara online bagi perusahaan untuk memenuhi kewajibannya terhadap karyawan.
Dengan informasi di atas, diharapkan perusahaan bisa lebih mudah dalam melakukan pengunggahan data karyawan sehingga perusahaan semakin sadar akan pentingnya mengikutsertakan karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Cara Cek Data Pribadi Bocor atau Tidak di Internet, Mudah Tinggal Masukkan Email
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.