Terpisah, Sekda DKI Jakarta Marullah Matali menyatakan pihaknya akan mengikuti mekanisme rapat paripurna masa bakti gubernur dan wakil gubernur periode 2017-2022 yang akan dilaksanakan DPRD DKI.
Baca Juga: Masa Jabatan Anies Berakhir Oktober, Mendagri akan Bahas Penjabat Pengganti September
"Semoga rapat nanti dapat berjalan lancar," ujar Marullah.
Adapun mekanisme pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam UU Pemerintahan Daerah, pemberhentian gubernur dan wakil gubernur harus diusulkan melalui DPRD.
Kemudian, usul pemberhentian itu disampaikan ke Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Baca Juga: Inilah Profil 3 Calon Pj Gubernur DKI Pengganti Anies Baswedan
Saat menyampaikan usulan, pimpinan DPRD harus melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.
Usulan pemberhentian harus disampaikam ke Mendagri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan.
Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Tiga Kandidat Pj Gubernur DKI Pengganti Anies Baswedan
Masa jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang. Posisi gubernur akan diisi oleh penjabat (Pj) gubernur yang dipilih oleh presiden.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.