JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Prabowo Subianto membentuk dua direktorat jenderal (Ditjen) baru di bawah Kementeian Keuangan (Kemenkeu). Yaitu Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal serta Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Pembentukan keduanya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan, yang diteken Prabowo pada 5 November 2024.
"Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian tertulis dalam Pasal 13 dikutip dari salinan beleid tersebut, Kamis (7/11/2024).
Baca Juga: Ternyata Prabowo Tidak Beri Arahan soal Pilkada di Rakornas, Wamendagri: Fokus Efisiensi Uang Negara
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang strategi malrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang strategi malrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal;
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Baca Juga: Pesan Penting Menko Polkam Budi Gunawan ke Kepala Daerah: Hati-Hati Buat Kebijakan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.