JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menko Polhukam RI, Mahfud MD menilai bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi impor gula telah memenuhi dua unsur dalam UU Korupsi, meskipun yang bersangkutan tidak menerima aliran dana.
"Di dalam hukum korupsi itu tidak harus ada aliran dana. Rumusnya itu memperkaya diri atau memperkaya orang lain. Termasuk perusahaan-perusahaan yang diberi lisensi. Kalau itu dapat keuntungan secara tidak wajar, korupsi. Unsur pertama terpenuhi," ujar Mantan Menko Polhukam RI, Mahfud MD pada Rabu, (6/11/2024).
"Unsur kedua dengan cara melanggar hukum, melanggar aturan yang sudah ditentukan. Dan tentu lalu dihitung kerugian negara atas ini semua berapa. Kalau itu tidak ada debat bahwa unsurnya nampaknya sudah terpenuhi,” lanjutnya.
Mahfud juga menyoroti tentang dugaan politisasi hukum pada kasus Tom Lembong.
Baca Juga: Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Pengacara Klaim Kejagung Belum Miliki Dua Alat Bukti
#mahfudmd #tomlembong #imporgula
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.