JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini penyidik Polda Metro Jaya menggelar perkara khusus untuk kasus dugaan penelantaran anak yang dilaporkan oleh Wenny Ariani terhadap Rezky Aditya.
Kedua belah pihak dipertemukan di Polda Metro Jaya, pada Kamis (7/11/2024).
Rezky Aditya didampingi istrinya, Citra Kirana. Sementara Wenny Ariani hanya diwakilkan kuasa hukumnya.
Baca Juga: Tiktokers Gunawan Sadbor Ditangkap, Anak Istri Tak Ada Nafkah hingga Renovasi Rumah Disetop
"Alhamdulillah jadi ada kepastian dari klien kami bahwa ada kesempatan kami untuk menjelaskan bahwa klien kami tidak punya dasar untuk bisa dinyatakan melakukan dugaan tindak pidana penelantaran anak," kata kuasa hukum Rezky Aditya, Ana Sofa Yuking di Polda Metro Jaya, Kamis.
Ana Sofa Yuking mengungkapkan, Rezky Aditya bersedia melakukan tes DNA untuk membuktikan apakah dia benar ayah biologis dari anak Wenny Ariani atau tidak.
Hasil dari gelar perkara itu, Rezky Aditya tidak terbukti melakukan penelantaran anak karena tidak ada bukti yang menyatakan kalau anak dari Wenny Ariani, Kekey, adalah anak biologisnya.
"Jadi penelantaran ini tidak memenuhi unsur, dan kita sudah sepakat tadi kita tunggu itikad baiknya dari kuasa hukum pelapor sudah kita sampaikan, dan di depan pimpinan gelar perkara juga sudah ditanya apakah bersedia DNA, dia katanya bersedia," ujar Ana Sofa Yuking.
"Jadi kita tunggu secepat mungkin untuk dilakukan tes DNA supaya ada kepastian hukum terhadap anak ini," pungkasnya.
Sebagai informasi, Wenny Ariani melaporkan Rezky Aditya ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penelantaran anak pada 18 Agustus 2021.
Baca Juga: Fakta Yudha Arfandi: Banding Usai Divonis 20 Tahun Penjara, JPU dan Hakim Beda Soal Hukuman
Ia menuduh Rezky telah lalai dalam memenuhi kewajiban sebagai ayah biologis terhadap anak mereka, Kekey.
Kasus ini sempat dihentikan penyidikannya (SP3) setelah Wenny kalah dalam sidang pengakuan anak di Pengadilan Negeri Tangerang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.