JAKARTA, KOMPAS.TV – Perbedaan keterangan yang disampaikan oleh Bharada E alias Richard Eliezer tentang kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, disampaikan sekitar sebulan setelah ia mengaku ada tembak-menembak antara keduanya.
Menanggapi hal itu, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menilai, hal itu berarti pihaknya masih memiliki kesempatan untuk mengoreksi semuanya.
“Artinya kita masih diberi kesempatan untuk mengoreksi semuanya, dan juga menemukan bukti-bukti baru, sehingga peristiwa ini semakin terang,” jelasnya dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Rabu (10/8/2022).
“Artinya, termasuk Komnas HAM, kami berterima kasih, mengapresiasi apa yang dilakukan Kapolri semalam.”
Beka menambahkan, proses hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada korban, merupakan sasaran penegakan hak asasi manusia.
Baca Juga: Keluarga Bharada Eliezer Sampaikan Langsung Permohonan Maaf ke Ayah Brigadir J
“Pada titik itulah sebenarnya apa yang disampaikan PakKapolri semalam menjadi penting.”
“Tetapi dari sisi yang lain, Komas HAM kan harus terus jalan, begitu. Kenapa? Karena ini prosesnya kan baru di awal, penetapan tersangka,” tambahnya.
Proses hukum, lanjut dia, masih panjang, yakni hingga proses pengadilan, dan Komnas HAM harus berperan mengawasi proses peradilan tersebut.
Beka menegaskan bahwa memang terdapat perbedaan keterangan yang disampaikan Bharada Eliezer ketika dimintai keterangan saat awal kasus berjalan.
Waktu itu, kata dia, Bharada E menyebut bahwa terjadi tembak-menembak antara dirinya dengan Brigadir Yoshua.
“Tetapi kemudian dalam perkembangannya, ada yang berbeda. Itu juga disampaikan Kapolri semalam.”
“Kami dari Komnas tentu saja akan menggali keterangan kembali dari Bharada E, seperti apa konstruksinya, artinya detil-detil keterangan yang dulu disampaikan kemudian berubah,” tambahnya.
Penggalian kembali keterangan dari Bharada E meliputi sejumlah pertanyaan seperti kenapa keterangan yang disampaikan Bharada E kemudian berubah. Pun, apakah saat Bharada E memberi keterangan di awal kasus berada dalam tekanan atau tidak.
Meski demikian, saat ditanya apakah saat memberi keterangan di awal Bharada E tampak dalam tekanan, Beka menyebut tidak terlihat adanya tekanan waktu itu.
“Tidak ada. Jadi memang pemeriksaannya dari masing-masing ajudan maupun orang-orang terdekatnya Pak Ferdy Sambo dan Ibu Putri ini, diperiksa di ruangan terpisah,” tuturnya.
Masing-masing ruangan ini, lanjut Beka, hanya berisi satu ajudan atau orang-ornag terdekat keluarga Ferdy Sambo, beserta staf dan komisioner Komnas HAM yang memeriksa, tanpa pendamping dari Kepolisian maupun psikolog.
“Kalau ditanya aspek psikologisnya, waktu itu Bharada E memberikan keterangan dengan tenang, tanpa ada tekanan,” tegasnya.
Hal itu, kata dia, karena sebelum meminta keterangan, Komnas HAM membangun satu kondisi agar terperiksa merasa nyaman.
Saat ditanya, apakah saat itu Komnas HAM tidak memiliki kecurigaan bahwa Bharada E berbohong, Beka menyebut pihaknya saling memeriksa berdasarkan komitmen bersama.
“Kami kan mendasarkan bahwa komitmen bersama, apalagi ini Kepolisian, begitu ya, tentu saja ya saling percaya.”
“Bahwa kemudian dalam perkembangannya berbeda, tentu saja ini harus kami maknai bahwa apa ada perubahan,” lanjutnya.
Namun, Beka juga menyebut bahwa tidak boleh 100 persen percaya pada pernyataan seseorang sebelum ditemukan bukti penguat lain.
Baca Juga: Ini Surat Dari Bharada E Untuk Keluarga Brigadir J
“Dalam kasus Bharada E misalnya, saya ketika diwawancarai di Kompas TV juga bilang bahwa pengakuan ini harus kemudian disinkronkan atau kemudian diklarifikasi dengan ajudan lain,” lanjut dia.
“Apakah keterangannya sama dan sebangun, dari sisi waktunya, dari sisi detilnya, itu yang kemudian kami maknai,” ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.