JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (3/8/2022) malam.
Bharada E dijerat Pasal 338 mengenai pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Di awal penyelidikan kasus baku tembak ajudan Irjen Ferdy Sambo ini, kepolisian menjelaskan bahwa Brigadir E melakukan pembelaan diri atas tembakan yang dilayangkan dari Brigadir J.
Baca Juga: Bharada E jadi Tersangka, Keluarga Korban Masih Menanti Kejujuran di kasus Kematian Brigadir J
Polri menyampaikan, Brigadir J yang terlebih dahulu melepas tembakan sebanyak tujuh kali.
Namun, tidak ada satu pun tembakan yang mengenai Bharada E. Sedangkan Bharada E disebut membalas tembakan sebanyak lima kali sebagai bentuk membela diri, sehingga menewaskan Brigadir J.
Baku tembak kedua ajudan Irjen Ferdy Sambo ini dipicu dugaan pelecehan seksual Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Pernyataan membela diri ini juga disampaikan Bharada E saat memberikan keterangan di Komnas HAM.
Baca Juga: Ramai Anggapan Bharada E Disebut Hanya Tumbal Kasus Penembakan Brigadir J, Polri Buka Suara
Saat memberikan keterangan di Komnas HAM, Bharada E juga telah menjelaskan terkait baku tembak dengan Brigadir J.
Ia mengaku melakukan tembakan ke arah Brigadir J karena refleks merespons tembakan yang lebih dahulu dilesatkan Brigadir J.
Keterangan tersebut terbantahkan dengan adanya penetapan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Pesan LPSK ke Polri: Bharada E Harus Dijaga Betul, Jangan Sampai Diracun hingga Berupaya Bunuh Diri
Dalam gelar perkara, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri tidak menemukan adanya unsur membela diri yang dilakukan Bharada E saat baku tembak hingga berujung tewasnya Brigadir J.
Hasil gelar perkara tersebut juga meningkatkan status Bharada E dari saksi menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, meski sudah ada penetapan tersangka, tim khusus bentukan Kapolri tetap bekerja untuk mendalami kasus baku tembak ini.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sesalkan Pemeriksaan Bharada E sebagai Saksi Belum Selesai, tapi Sudah Jadi Tersangka
Temuan penyidik saat ini akan dikaji kembali berdasarkan scientific crime investigation untuk mengetahui konstruksi peristiwa yang sebenarnya.
Termasuk tidak adanya unsur membela diri dan motif Bharada E melayangkan tembakan hingga menewaskan Brigadir J.
"Nanti kalau sudah selesai timsus biar hasilnya komprehensif tentang konstruksi peristiwa tersebut," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (4/8/2022), dikutip dari Kompas.com.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai, adanya perbedaan keterangan kepolisian di awal hingga sekarang ini adalah bagian konsekuensi penyelidikan.
Namun, Arsul melihat ada kesan terburu-buru saat kepolisian menjelaskan kasus ini di awal.
Baca Juga: Respons Keluarga Brigadir J Soal Bharada E Jadi Tersangka
Arsul berharap Mabes Polri dapat menyampaikan proses penanganan secara terbuka pada publik. Apalagi dengan adanya kemungkinan Bharada E tidak melakukan tindakan itu sendirian.
"Karena dengan pernyataan yang baru tersebu,t maka terkesan pernyataan terdahulu terburu-buru atau prematur," ujar Arsul.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.