JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (3/8/2022) malam.
Bharada E dijerat Pasal 338 mengenai pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Di awal penyelidikan kasus baku tembak ajudan Irjen Ferdy Sambo ini, kepolisian menjelaskan bahwa Brigadir E melakukan pembelaan diri atas tembakan yang dilayangkan dari Brigadir J.
Baca Juga: Bharada E jadi Tersangka, Keluarga Korban Masih Menanti Kejujuran di kasus Kematian Brigadir J
Polri menyampaikan, Brigadir J yang terlebih dahulu melepas tembakan sebanyak tujuh kali.
Namun, tidak ada satu pun tembakan yang mengenai Bharada E. Sedangkan Bharada E disebut membalas tembakan sebanyak lima kali sebagai bentuk membela diri, sehingga menewaskan Brigadir J.
Baku tembak kedua ajudan Irjen Ferdy Sambo ini dipicu dugaan pelecehan seksual Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Pernyataan membela diri ini juga disampaikan Bharada E saat memberikan keterangan di Komnas HAM.
Baca Juga: Ramai Anggapan Bharada E Disebut Hanya Tumbal Kasus Penembakan Brigadir J, Polri Buka Suara
Saat memberikan keterangan di Komnas HAM, Bharada E juga telah menjelaskan terkait baku tembak dengan Brigadir J.
Ia mengaku melakukan tembakan ke arah Brigadir J karena refleks merespons tembakan yang lebih dahulu dilesatkan Brigadir J.
Keterangan tersebut terbantahkan dengan adanya penetapan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Pesan LPSK ke Polri: Bharada E Harus Dijaga Betul, Jangan Sampai Diracun hingga Berupaya Bunuh Diri
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.