JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menanggapi permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membantu mencari tersangka Mardani H Maming yang sudah resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hingga kemarin Selasa (26/7/2022), Bareskrim Polri belum menerima surat dari lembaga Antirasuah tersebut soal pencarian Mardani Maming.
Kendati demikian, Dedi menyatakan jika surat tersebut sudah sampai dan diterima, Polri siap semaksimal mungkin dalam membantu pencarian buron KPK tersebut.
"Sudah saya tanyakan Direktur Tipikor (Tindak Pidana Korupsi Bareskrim) surat belum diterima," kata Dedi seperti yang dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (27/7).
"Pada prinsipnya Dirpidum (Direktorat Pidana Umum) akan maksimal membantu pencarian."
DIberitakan Kompas TV sebelumnya, KPK telah menetapkan Mardani Maming sebagai buronan atau masuk dalam DPO, Selasa kemarin.
Penetapan DPO itu diterbitkan setelah Maming dinilai tidak kooperatif lantaran tidak memenuhi dua panggilan penyidik KPK.
Bersamaan dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan menangkap eks Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tersebut.
"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (26/7).
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.