Kompas TV nasional hukum

Kritik soal Wacana Denda Damai Koruptor, Mahfud MD: Menterinya Cari Dalil Pembenaran

Kompas.tv - 26 Desember 2024, 23:25 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAKARTA, KOMPAS.TV - Soal denda damai, Menko Polhukam periode 2019-2024 Mahfud MD menilai Menteri Hukum hanya mencari pembenaran dari gagasan Presiden Prabowo yang ingin mengampuni koruptor.

Menurut Mahfud, denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memunculkan wacana pengampunan koruptor melalui denda damai.

Menteri Hukum menyebut kewenangan denda damai ini berada di Kejaksaan Agung.

Supratman menyatakan, pengampunan terhadap koruptor bisa dilakukan tanpa melalui Presiden.

Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang bagi Kejaksaan Agung untuk melakukan upaya denda damai.

Denda damai adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui Jaksa Agung.

Denda damai dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara.

Implementasi denda damai masih menunggu peraturan turunan dari Undang-undang Kejaksaan.

Baca Juga: Sebut Denda Damai Bisa untuk Koruptor, Menkum: Kewenangan Dimiliki Jaksa Agung

#dendadamaikoruptor #menkum #mahfudmd




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x