KEDIRI, KOMPAS.TV - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo melepaskan tembakan ke udara kala cekcok dengan dua pria di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Kota, Kediri.
Polisi bilang izin kepemilikan senjata Kajari Kabupaten Kediri masih berlaku hingga 2025.
Pradhana memiliki surat izin kepemilikan senjata api sesuai dengan Perpol Nomor 1 Tahun 2022.
Surat izin kepemilikan senjata api dikeluarkan oleh Baintelkam Polri sehingga penggunaannya legal dalam kondisi yang mendesak.
Kapolres Kediri Kota juga menjelaskan soal alasan Kajari Kediri terpaksa menggunakan senjata api lantaran merasa terancam.
Sebelumnya, beredar video seorang pengendara mobil melepaskan tembakan saat berseteru dengan dua orang pria.
Usai kejadian, Kajari Kediri langsung melapor ke Polres Kediri Kota dan kedua pengendara pria yang terlibat cekcok dengan Kajari Kediri telah diperiksa polisi.
Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa terjadi saat Kajari Kediri dalam perjalanan pulang usai makan malam bersama keluarganya. Kemudian, datang dua orang yang berboncengan motor membuntuti.
Saat mobil Kajari Kediri berhenti di persimpangan lampu merah, salah satu pria yang membuntuti turun dan mengadang di depan mobil, sementara satu lagi menggedor kaca mobil.
Karena merasa terancam, Kajari Kediri turun dengan sepucuk pistol dan terjadilah aksi saling dorong yang berujung penembakan ke udara oleh Kajari Kediri, Pradhana Probo Setyarjo.
Kita bahas cekcok yang melibatkan Kajari Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo yang berujung letusan senjata ke udara bersama Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Iptu Fathur Rozikin.
Baca Juga: Merasa Terancam Dihadang 2 Pemotor di Jalan, Kajari Kediri Lepaskan Tembakan!
#kajarikediri #tembakanudara #senjata
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.