JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kepada terdakwa Harvey Moeis, Jumat (27/12/2024).
Keputusan banding ini diambil setelah tim JPU menilai bahwa putusan yang dijatuhkan tidak sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa dalam kasus tersebut.
Sutikno, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, mengonfirmasi bahwa banding juga diajukan terhadap empat terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
“Pada hari ini, Jumat tanggal 27 Desember 2024, Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022, menyatakan sikap atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Sutikno dikutip dari Kompas.com.
“Jaksa menyatakan upaya hukum Banding Perkara,” imbuhnya.
Dalam kasus yang melibatkan Harvey Moeis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 12 tahun penjara, uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.
Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan, yaitu 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Selain Harvey, seperti yang disebutkan di atas, JPU juga mengajukan banding terhadap putusan empat terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yakni Suwito Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.
Baca Juga: Mahfud MD Pertanyakan Keadilan dalam Vonis Harvey Moeis: Bagaimana Ini?
Suwito Gunawan divonis 8 tahun penjara, uang pengganti Rp 2,2 triliun subsider 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu 14 tahun penjara, uang pengganti Rp 2,2 triliun subsider 8 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.
Robert Indarto menerima hukuman 8 tahun penjara, uang pengganti Rp 1,9 triliun subsider 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Hukuman ini juga lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni 14 tahun penjara dengan rincian yang sama.
Reza Andriansyah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 3 bulan. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang meminta 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan.
Suparta dijatuhi vonis 8 tahun penjara, uang pengganti Rp 4,5 triliun subsider 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yaitu 14 tahun penjara, uang pengganti Rp 4,5 triliun subsider 8 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.
Sementara itu, untuk terdakwa Rosalina, yang divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan, JPU memutuskan tidak mengajukan banding.
Kejaksaan Agung menerima vonis tersebut meskipun lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu 6 tahun penjara dengan denda yang sama.
Baca Juga: Pendapat Pakar Hukum Terkait Vonis 6,5 Tahun Bui Harvey Moeis Atas Kasus Korupsi Timah Rp300 T
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.