Kompas TV nasional hukum

Cegah Hasto dan Yasonna ke Luar Negeri, KPK: Berlaku Selama 6 Bulan

Kompas.tv - 26 Desember 2024, 23:55 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK mencegah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk bepergian ke luar negeri.

Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, status cegah dan tangkal keluar bersamaan dengan status tersangka Hasto.

Hasto dijerat dengan dugaan suap dan perintangan penyidikan, terkait kasus suap Harun Masiku.

Tak hanya Hasto, KPK juga mencegah Menteri Hukum dan HAM 2014-2024, Yasonna Laoly ke luar negeri.

Yasonna sebelumnya juga pernah diperiksa KPK terkait kasus suap Harun Masiku.

Yasonna pernah menonaktifkan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie pada Januari 2019, usai Harun Masiku ditetapkan DPO oleh KPK.

Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menduga ada politisasi atas penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.

Namun, PDIP menghormati proses hukum dan akan kooperatif.

Harun Masiku diketahui terbang ke Singapura melalui Bandara Soetta pada (6/01/2020).

Besoknya, Harun Masiku diketahui kembali ke Indonesia yang terekam melalui CCTV Bandara Soetta.

Sehari berselang, KPK menangkap tangan suap pejabat KPU untuk mekanisme PAW di DPR RI.

Pada (9/01/2020) Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan pada (12/01), Harun Masiku masuk daftar pencarian orang oleh KPK.

Setahun berselang, nama Harun Masiku masuk dalam daftar red notice Interpol.

Terakhir, Imigrasi menyebut status pencegahan untuk Harun Masiku belum diperpanjang KPK.

Meski sudah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, KPK belum menangkap Harun Masiku usai buron selama 5 tahun.

Baca Juga: Usai Jadi Tersangka KPK, Hasto: Kami adalah Warga Negara Taat Hukum

#hastotersangka #yasonnalaoly #harunmasiku




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x