JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Kereta Api Persero (KAI) menutup secara permanen pelintasan sebidang antara Stasiun Citayam dan Stasiun Depok di jalan Rawa Geni, Ratujaya, Cipayung, Depok.
Akses jalan ilegal ini menjadi lokasi kecelakaan yang terjadi Rabu pagi (20/4/2022).
Saat itu, KRL KA 1077 (relasi Bogor - Jakarta Kota) menabrak mobil Honda Mobilio dengan nomor polisi nomor B 1563 NYZ yang terjebak di pelintasan.
Mobil yang dikendarai Ahmad Yasin terseret sejauh 15 meter. Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut.
Baca Juga: Mobil Tertabrak dan Terseret KRL Sejauh 15 Meter di Perlintasan Citayam-Depok
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menyatakan, penutupan permanen akses pelintasan sebidang di jalan Rawa Geni, Ratujaya, Cipayung, Depok untuk keselamatan masyarakat dan pengguna KRL.
Penutupan pelintasan ilegal itu juga sesuai dengan aturan perundang-undangan, tepatnya Pasal 94 Ayat (1) Undang-undang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Petugas gabungan langsung menutup pelintasan sebidang tersebut secara permanen demi keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan. Pelintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup," ujar Anne, Rabu (21/4/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Pengemudi Mobil yang Tertabrak KRL di Depok, Bantah Terobos Palang Pintu Kereta
Anne juga mengimbau pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas dan mendahulukan keselamatan.
Ia mengingatkan, akses jalan pelintasan ilegal dapat membahayakan pengguna jalan dan perjalanan kereta api.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mengutamakan keselamatan dan mematuhi aturan agar tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain," ujarnya.
Baca Juga: Terekam, Sopir Keluar dari Mobil yang Hancur Tertabrak KRL: Evakuasi Sendiri-Lompat Pagar
PT KAI akan melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban pengemudi mobil yang menerobos palang pintu perlintasan di jalur antara Stasiun Citayam dan Depok.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menyatakan, PT KAI menyayangkan kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api, sehingga menyebabkan terjadinya gangguan perjalanan KRL dan menghambat aktivitas masyarakat.
"KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan," ujar Joni dalam keterangan persnya, Rabu (20/4/2022).
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.