JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Kereta Api Persero (KAI) menutup secara permanen pelintasan sebidang antara Stasiun Citayam dan Stasiun Depok di jalan Rawa Geni, Ratujaya, Cipayung, Depok.
Akses jalan ilegal ini menjadi lokasi kecelakaan yang terjadi Rabu pagi (20/4/2022).
Saat itu, KRL KA 1077 (relasi Bogor - Jakarta Kota) menabrak mobil Honda Mobilio dengan nomor polisi nomor B 1563 NYZ yang terjebak di pelintasan.
Mobil yang dikendarai Ahmad Yasin terseret sejauh 15 meter. Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut.
Baca Juga: Mobil Tertabrak dan Terseret KRL Sejauh 15 Meter di Perlintasan Citayam-Depok
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menyatakan, penutupan permanen akses pelintasan sebidang di jalan Rawa Geni, Ratujaya, Cipayung, Depok untuk keselamatan masyarakat dan pengguna KRL.
Penutupan pelintasan ilegal itu juga sesuai dengan aturan perundang-undangan, tepatnya Pasal 94 Ayat (1) Undang-undang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Petugas gabungan langsung menutup pelintasan sebidang tersebut secara permanen demi keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan. Pelintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup," ujar Anne, Rabu (21/4/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Pengemudi Mobil yang Tertabrak KRL di Depok, Bantah Terobos Palang Pintu Kereta
Anne juga mengimbau pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas dan mendahulukan keselamatan.
Ia mengingatkan, akses jalan pelintasan ilegal dapat membahayakan pengguna jalan dan perjalanan kereta api.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mengutamakan keselamatan dan mematuhi aturan agar tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain," ujarnya.
Baca Juga: Terekam, Sopir Keluar dari Mobil yang Hancur Tertabrak KRL: Evakuasi Sendiri-Lompat Pagar
PT KAI akan melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban pengemudi mobil yang menerobos palang pintu perlintasan di jalur antara Stasiun Citayam dan Depok.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menyatakan, PT KAI menyayangkan kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api, sehingga menyebabkan terjadinya gangguan perjalanan KRL dan menghambat aktivitas masyarakat.
"KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan," ujar Joni dalam keterangan persnya, Rabu (20/4/2022).
Baca Juga: Detik-detik Ustaz Ahmad Yasin Tertabrak KRL di Depok: Ucap Takbir 3 Kali dan Selamat
Joni mengingatkan, seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui pelintasan sebidang.
Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 124 UU 23 tahun 2007 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Sementara Pasal 114 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebut bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Baca Juga: Nekat Terobos Palang Pintu Kereta, Sepeda Motor Tertabrak Kereta Api!
"KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi pelintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," ujar Joni.
Ahmad Yasin, pengemudi yang mengalami kecelakaan di akses perlintasan sebidang mengaku pasrah saat KRL 1077 jurusan Bogor-Jakarta Kota tiba dan menabrak mobil yang dikendarainya.
Ia membantah telah menerobos palang pintu KRL, namun sempat mendengar teriakan petugas bahwa ada KRL yang melintas dengan kondisi palang pintu terbuka.
Ahmad mengaku tak sempat lagi untuk menghindar lantaran sebagian mobilnya sudah berada di atas rel.
Baca Juga: Mobil Tabrak KRL Bogor-Jakarta, Pengemudi Ngakau Terburu-buru
"Saya sudah enggak bisa menyelamatkan diri, pasrah saja. Begitu saya lihat ke kiri sudah langsung kepalanya kereta. Saya pasrah saja," ujarnya saat ditemui TribunJakarta, Kamis (21/4/2022).
Ahmad mengaku baru pertama kali melewati pelintasan sebidang itu. Saat insiden kecelakaan terjadi, pimpinan Pondok Pesantren Darul Quran Fantastis Citayam ini hendak berangkat menuju SMP Negeri 83 Jakarta untuk menjadi juri Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) tingkat SMA/SMK se-Jakarta Selatan.
Karena tidak hafal jalan, Ahmad yang saat itu berkendara sendirian, menggunakan bantuan Google Maps dan diarahkan melewati pelintasan sebidang di Jalan Rawa Geni.
Baca Juga: PT KAI Siapkan Kereta Khusus untuk Angkut Kendaraan Roda Dua bagi Pemudik
"Saya pun pasrah dan mengucapkan takbir 'Allahu Akbar, Allahu Akbar' sambil menutup muka. Saya buka mata langsung teriak 'alhamdulillah ya Allah, saya selamat!'" ujar Ahmad penuh rasa syukur.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.