ANDOOLO, KOMPAS.TV - Guru SDN 4 Baito, Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024). Majelis hakim memutuskan Supriyani tidak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimaa dituduhkan.
"Menyatakan terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata hakim ketua PN Andoolo saat membacakan putusan.
Baca Juga: Hari Guru, Ketua Muhammadiyah Haedar Nashir Ingatkan Kesejahteraan Harus Ditingkatkan
Majelis hakim membebaskan Supriyani dari segala dakwaan jaksa penuntut umum. Pengadilan juga memulihkan hak-hak dan martabat guru Supriyani.
Supriyani tampak menangis terharu usai sidang di PN Andoolo. Supriyani pun dikelilingi rekannya sesama guru usai pembacaan putusan.
Supriyani sebelumnya dituduh menganiaya siswanya pada April 2024 lalu. Guru honorer itu dipolisikan oleh orang tua siswa yang merupakan anggota polisi.
Selama kasus berlangsung, Supriyani bersikeras tidak melakukan penganiayaan sebagaimana dituduhkan. Bahkan, Supriyani mengaku tidak mengampu kelas anak pelapor.
Vonis bebas Supriyani bertepatan dengan Hari Guru yang diperingati seitap 25 November di Indonesia.
Baca Juga: Kisah Polisi Tembak Polisi 2 Tahun Lalu, Tersinggung Istri Disebut Belum Bayar Arisan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.