Kompas TV nasional hukum

Barang Bukti Gubernur Bengkulu yang Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi 'Demi' Pilkada

Kompas.tv - 26 November 2024, 02:48 WIB
Penulis : Kharismaningtyas

KOMPAS.TV - Setelah terjaring operasi tangkap tangan di Bengkulu, KPK akhirnya menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, bersama dua pejabat daerah Bengkulu lainnya, sebagai tersangka.

KPK mengungkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah diduga memerangan anak buahnya untuk kepentingan pilkada.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyebut, salah satu cara mendapatkan dana untuk pilkada adalah mencairkan gaji guru honorer.

Alexander menambahkan, tidak ada unsur politis dalam penangkapan hingga penetapan tersangka terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Selain ketiga tersangka, KPK juga menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, beserta uang senilai Rp7 miliar sebagai barang bukti.

Di mana uang senilai Rp7 miliar itu dalam bentuk pecahan rupiah, dollar Amerika Serikat, maupun Singapura.

Baca Juga: Pasca OTT, KPK Segel Ruang Kerja Gubernur dan Sekda Pemprov Bengkulu

#pilkada #gubernurbengkulu #ott #kpk 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x