KOMPAS.TV - Setelah terjaring operasi tangkap tangan di Bengkulu, KPK akhirnya menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, bersama dua pejabat daerah Bengkulu lainnya, sebagai tersangka.
KPK mengungkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah diduga memerangan anak buahnya untuk kepentingan pilkada.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyebut, salah satu cara mendapatkan dana untuk pilkada adalah mencairkan gaji guru honorer.
Alexander menambahkan, tidak ada unsur politis dalam penangkapan hingga penetapan tersangka terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Selain ketiga tersangka, KPK juga menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, beserta uang senilai Rp7 miliar sebagai barang bukti.
Di mana uang senilai Rp7 miliar itu dalam bentuk pecahan rupiah, dollar Amerika Serikat, maupun Singapura.
Baca Juga: Pasca OTT, KPK Segel Ruang Kerja Gubernur dan Sekda Pemprov Bengkulu
#pilkada #gubernurbengkulu #ott #kpk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.