JAKARTA, KOMPAS.TV - Pencoblosan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan besok, Rabu (27/11/2024), di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Masyarakat bisa melihat lokasi TPS atau tempat mencoblos Pilkada 2024 di laman cekdptonline.kpu.go.id, atau surat undangan yang diberikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
TPS Pilkada 2024 akan dibuka untuk pencoblosan mulai pukul 07:00 pagi. Sementara waktu tutupnya pukul 13:00 siang waktu setempat.
Lantas, bagaimana jika datang setelah pukul 13.00 WIB?
Baca Juga: Apakah Pilkada Serentak Besok 27 November 2024 Libur Nasional untuk Anak Sekolah?
Menurut PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 46, pada pukul 13:00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang:
Apabila mendekati pukul 13:00, banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas KPPS diminta proaktif mengambil C6 dan KTP pemilih dan mencatatnya dalam daftar hadir (Form model C7).
Bagi pemilih yang sudah dicatat di form C7, mereka boleh masuk ke dalam TPS dan menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara. KPPS melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7.
KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun telah melebihi pukul 13.00. Namun bagi pemilih yang datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, tidak akan dilayani lagi oleh KPPS.
Berkas yang harus dibawa saat mencoblos di Pilkada 2024 yaitu surat undangan yang telah diberikan oleh KPPS atau kartu identitas seperti KTP atau fotokopi KTP.
Baca Juga: Tidak Dapat Surat Undangan Pilkada 2024, Apakah Bisa Mencoblos di TPS? Ini Kata Bawaslu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.