JAKARTA, KOMPAS.TV - Harvey Moeis dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 300 triliun.
Vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta agar Harvey dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Tentu saja, vonis ringan ini mendapat respons keras dari berbagai pihak. Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan bahwa vonis yang diterima Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah ini menusuk rasa keadilan masyarakat.
Mahfud mempertanyakan tuntutan 12 tahun penjara serta hukuman uang pengganti yang hanya sejumah Rp 210 miliar, jauh lebih rendah dibandingkan dengan kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun, dan dianggap tidak adil.
Vonis ringan ini juga menyoroti penegakan hukum bagi para koruptor. Masyarakat berharap hakim mempertimbangkan hukuman yang setimpal, mengingat dampak kerugian negara yang sangat besar.
Polemik terkait vonis ringan Harvey Moeis juga ramai diperbincangkan di media sosial. Warganet turut mengomentari dan mengungkapkan rasa prihatin atas keputusan hakim yang dijatuhkan kepada Harvey.
Harvey Moeis divonis hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Tindakan korupsi yang diduga dilakukan Harvey disebut-sebut menguntungkan dirinya sebanyak Rp 210 miliar.
Lalu, bagaimana dengan putusan hakim ini? Pantaskah vonis 6,5 tahun diberikan kepada terdakwa yang merugikan negara Rp 300 triliun?
Untuk membahas lebih lanjut, kita akan mendengarkan pandangan sejumlah narasumber yang hadir melalui sambungan Zoom, di antaranya Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Sudirman Prof. Hibnu Nugroho dan Mantan Jaksa Senior sekaligus Kapuspenkum Kejagung 2009-2010, Jasman Panjaitan.
Baca Juga: [FULL] Mahfud MD Bicara Soal Hasto Tersangka KPK, Denda Damai Koruptor hingga Vonis Harvey Moeis
#harveymoeis #tambang #korupsi #300triliun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.