Kompas TV advertorial
advertorial

BNPT Resmikan Kembali Layanan Permohonan Surat Penetapan Korban Terorisme Periode 2024 2028

Kompas.tv - 26 November 2024, 11:30 WIB
bnpt-resmikan-kembali-layanan-permohonan-surat-penetapan-korban-terorisme-periode-20242028
BNPT secara resmi mengumumkan pembukaan kembali layanan permohonan Surat Penetapan Korban Terorisme Masa Lalu, yang akan berlangsung mulai 25 November 2024 hingga 8 Juni 2028. (Sumber: Dok. BNPT)
Penulis : Adv Team

BOGOR, KOMPAS.TV ー Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) secara resmi mengumumkan pembukaan kembali layanan permohonan Surat Penetapan Korban Terorisme Masa Lalu, yang akan berlangsung mulai 25 November 2024 hingga 8 Juni 2028.

Layanan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan MK 103 PUU-XXI/2023.

"Sebagai respon atas Putusan MK 103 PUU-XXI/2023, BNPT melalui Sub Direktorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme Masa Lalu membuka kembali layanan permohonan Surat Penetapan Korban Terorisme Masa Lalu. Pemohon dapat mengajukan permohonan pada periode 25 November 2024 hingga 8 Juni 2028," ujar Direktur Perlindungan BNPT Brigjen. Pol. Drs. Imam Margono, dalam pengumuman terkait pembukaan layanan tersebut.

Baca Juga: Kepala BNPT: RAN PE Pertegas Komitmen Negara Lawan Ekstremisme Berujung Terorisme

Layanan ini ditujukan bagi korban terorisme masa lalu yang belum menerima surat penetapan atau yang hak-haknya sebagai korban belum sepenuhnya dipenuhi.

Prosedur permohonan dan dokumen yang diperlukan dapat ditemukan di website resmi dan media sosial BNPT (Sumber: Dok. BNPT)

"Pelayanan ini khusus untuk korban tindak pidana terorisme yang belum memiliki surat penetapan atau hak-hak mereka sebagai korban terorisme masa lalu yang masih belum terpenuhi," tambahnya.

Sebagai informasi, Surat Penetpan Korban Terorisme Masa Lalu dari BNPT adalah salah satu persyaratan formal dalam pengajuan permohonan korban terorisme masa lalu, sesuai dengan amanat Pasal 43 L Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Prosedur permohonan dan dokumen yang diperlukan dapat ditemukan di website resmi BNPT di www.bnpt.go.id atau melalui media sosial BNPT, serta dapat menghubungi Sub Direktorat Pemulihan Korban BNPT melalui nomor WhatsApp 0811-1726-699.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x