JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal akan mengirim surat kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.
Aturan baru soal JHT sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua menuai polemik.
"Kami akan berkirim surat kepada Presiden RI Bapak Jokowi untuk mengambil tindakan yang sama di zaman Pak Hanif (Menteri Ketenagakerjaan pada Kabinet Kerja 2014-2019)," kata Said Iqbal dalam program Sapa Indonesia Pagi Akhir Pekan Kompas TV, Minggu (13/2/2022).
Said berencana akan segera mengirim surat kepada Presiden Jokowi pada pekan depan.
"Rencana Senin atau Selasa," imbuhnya.
Sebagai informasi, polemik terkait JHT pernah terjadi pada Tahun 2015 lantaran terbitnya Peraturan Menaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tatacara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Baca Juga: JHT Cair Usia 56 Tahun, ASPEK: Pemerintah Abaikan Kondisi Psikologis Pekerja di Tengah Pandemi
Kebijakan tersebut muncul pada saat Hanif Dhakiri menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dengan menuai protes dari para pekerja.
Kendati demikian, melansir Kompas.com, pada Jumat (3/7/2015) sore, Menaker Hanif Dhakiri dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerajaan Elvyn G Masassya saat itu tiba-tiba dipanggil Jokowi ke Istana Kepresidenan.
Panggilan tersebut guna membahas soal polemik Peraturan Pemerintah tentang JHT. Jokowi kemudian memerintahkan agar kebijakan yang menuai protes itu segera direvisi.
Kebijakan Menaker pada 2015 menyatakan pencairan JHT baru bisa dilakukan bila karyawan telah menjalani masa kerja selama sepuluh tahun. Padahal sebelumnya kebijakan yang ada hanya mengharuskan masa kerja lima tahun untuk pencairan dana JHT.
Dalam ketentuan baru dijelaskan bahwa untuk persiapan hari tua, saldo yang dapat diambil hanya 10 persen dan untuk pembiayaan perumahan saldo yang dapat diambil hanya 30 persen.
Usai Menaker Hanif dan Direktur BPJS Ketenagakerjaan Elvyb G Masassya dipanggil Jokowi, kebijakan berubah. Pekerja yang kena PHK bisa mencairkan JHT satu bulan setelah berhenti bekerja.
Sementara bagi pekerja aktif yang masih menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sebut Hanif, tetap diberlakukan aturan pencairan sebagian dalam waktu 10 tahun.
"Bagi peserta yang kena PHK atau tidak lagi bekerja, satu bulan kemudian bisa ambil JHT. Itu arahan Presiden, konsekuensinya ada revisi terhadap PP," ujar Hanif kala itu.
Sementara itu, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang baru saja diteken Menaker Ida Fauziyah kembali menuai protes pekerja dan serikat buruh.
Mencabut aturan tahun 2015, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ditargetkan bakal berlaku mulai 4 Mei 2022.
Dalam aturan baru itu, pembayaran JHT akan dicairkan saat pekerja sudah berusia 56 tahun.
Menurut Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, pihaknya mengklaim kebijakan ini hadir agar pekerja yang pensiun tidak mengalami kemiskinan.
Baca Juga: Dana JHT Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, KASBI: Aturan Baru JHT Persulit Saat Ada PHK!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.