JAKARTA, KOMPAS.TV –Yati Karyati adalah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lengkong, Bojongsoang, Jawa Barat.
Ia bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) yang dievakuasi dari rumah majikannya di Shah Alam, Malaysia.
Rupanya, sudah delapan tahun Yati tidak digaji selama bekerja di rumah majikannya tersebut.
Evakuasi dilakukan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur bekerjasama dengan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).
"Ibu Yati setidaknya kini bisa sedikit bernafas lega setelah dijemput langsung oleh pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur dari rumah majikan tempat dia bekerja selama ini," ujar Ketua DPLN SBMI Malaysia, Ridwan Ismail ketika dihubungi di Kuala Lumpur, Kamis (3/2/2/2022) seperti dikutip Antara.
Baca Juga: Urusan Pekerja Migran Indonesia Ilegal, Menaker Minta Negara Penempatan Tindak Majikan
Kasus Yati Karyati ini mendapat perhatian serius dari SBMI Malaysia.
Organisasi ini mendapat laporan dari seorang PMI asal Jawa Timur yang mengetahui soal nasib Yati Karyati karena rumah majikan mereka bertetangga.
"Temannya ini kerap bercerita tentang penderita Ibu Yati yang sejak 2014 bersama majikannya ia sama sekali tidak pernah bisa kirim uang pada keluarganya di kampung halaman, karena selama ini tidak mendapatkan gaji yang seharusnya menjadi haknya sebagai pekerja," katanya.
Dia juga kemudian menghubungi keluarga Yati di Indonesia untuk mendapatkan bantuan serta solusi untuk menyelamatkan Yati dari majikan sekaligus memperoleh haknya.
Baca Juga: Kapolri Bertemu Kepala Polisi Malaysia di Mabes, Bahas Pekerja Migran dan Pandemi Covid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.