JAKARTA, KOMPAS.TV –Yati Karyati adalah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lengkong, Bojongsoang, Jawa Barat.
Ia bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) yang dievakuasi dari rumah majikannya di Shah Alam, Malaysia.
Rupanya, sudah delapan tahun Yati tidak digaji selama bekerja di rumah majikannya tersebut.
Evakuasi dilakukan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur bekerjasama dengan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).
"Ibu Yati setidaknya kini bisa sedikit bernafas lega setelah dijemput langsung oleh pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur dari rumah majikan tempat dia bekerja selama ini," ujar Ketua DPLN SBMI Malaysia, Ridwan Ismail ketika dihubungi di Kuala Lumpur, Kamis (3/2/2/2022) seperti dikutip Antara.
Baca Juga: Urusan Pekerja Migran Indonesia Ilegal, Menaker Minta Negara Penempatan Tindak Majikan
Kasus Yati Karyati ini mendapat perhatian serius dari SBMI Malaysia.
Organisasi ini mendapat laporan dari seorang PMI asal Jawa Timur yang mengetahui soal nasib Yati Karyati karena rumah majikan mereka bertetangga.
"Temannya ini kerap bercerita tentang penderita Ibu Yati yang sejak 2014 bersama majikannya ia sama sekali tidak pernah bisa kirim uang pada keluarganya di kampung halaman, karena selama ini tidak mendapatkan gaji yang seharusnya menjadi haknya sebagai pekerja," katanya.
Dia juga kemudian menghubungi keluarga Yati di Indonesia untuk mendapatkan bantuan serta solusi untuk menyelamatkan Yati dari majikan sekaligus memperoleh haknya.
Baca Juga: Kapolri Bertemu Kepala Polisi Malaysia di Mabes, Bahas Pekerja Migran dan Pandemi Covid
"Setelah mendapatkan kabar itu, keluarga Ibu Yati yang selama ini mencari keadaan ibu mereka lantas menghubungi salah seorang kenalannya di Bandung guna mendapatkan bantuan perihal ibu Yati tersebut," katanya.
Menurut laporan, majikan sama sekali tidak memberikan akses komunikasi kepada Yati.
Hal ini membuat Yati pun sama sekali tidak bisa menghubungi pihak keluarganya, sehingga pihak keluarga tidak mengetahui sama sekali kondisi dan keberadaannya.
"Salah seorang tersebut kemudian menghubungi salah satu pengurus dari DPLN SBMI Malaysia yang kemudian mengkordinasikan kasus ini kepada jajaran pengurus DPLN SBMI Malaysia," katanya.
Setelah mendapat aduan tersebut, ujar Ridwan, pihaknya langsung ke rumah teman dari Yati yang bertetangga.
Dari sang teman, DPLN SBMI mendapatkan informasi bahwa Yati baru berani ke luar rumah saat majikannya tidak ada.
"Dia bercerita sambil menangis minta dihubungi keluarganya di kampung memohon bantuan. Kemudian saya mengkordinasikan hal ini pada Pak Riki di Divisi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," katanya.
Baca Juga: Temuan Kurungan Manusia di Rumah Bupati Langkat, Migrant Care: Pekerja Disiksa dan Tidak Digaji
DPLN SBMI Malaysia kemudian bergerak cepat mencari cara untuk menyelamatkan Yati Karyati termasuk menghubungi langsung pihak majikannya, namun tidak memperoleh kerjasama yang baik dari pihak majikan.
Ketua Divisi Perlindungan PMI DPLN SBMI Malaysia, Riki Orlando mengatakan, majikan Yati berjanji pada keluarganya di kampung akan memulangkannya secepat mungkin dan semua gajinya akan dibayar setelah Yati tiba di kampung halaman.
"Tentu saja hal ini tidak membuat DPLN SBMI Malaysia percaya begitu saja, mengingat banyak taktik majikan sebelum ini yang berjanji melakukan hal yang sama namun kenyataannya tidak seperti yang dijanjikan," katanya.
Karena itu Ketua DPLN SBMI Malaysia mengadukan langsung kasus ini kepada Dubes RI untuk Malaysia, Hermono yang kemudian merespon sangat cepat aduan tersebut dan lantas bergerak menjemput dan mengevakuasi Yati ke KBRI guna diuruskan kepulangan serta mendapatkan haknya selama bekerja di Malaysia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.